Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961

Kerangka<< >>

bahwa Undang-undang No. 81 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa Undang-undang No. 81 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan; Mengingat:

  1. Pasal 19 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN : MENETAPKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG. Pasal 1. Tentang gaji dan tunjangan Ketua. (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta. (2) Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 6.000,- (enamribu rupiah) sebulan. (3) Di atas gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:

    1. tunjangan untuk satu isteri/suami sebesar 25% (duapuluh lima perseratus) dari gaji sebulan;

    2. tunjangan anak untuk tiap-tiap anak sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji; dengan catatan, bahwa untuk anak angkat hanya diberikan untuk satu orang;

    3. tunjangan kemahalan umum, sebesar 30% (tigapuluh perseratus) setiap bulan dari jumlah gaji ditambah tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak. (4) Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    4. ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara;

    5. ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara;

    6. untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Ketua diberikan tunjangan, yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Besarnya jumlah tunjangan ditetapkan tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan yang ditempati itu. (5)Kepada Ketua diberikan tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.500,- (seribu limaratus rupiah) sebulan. Jika Ketua - terpaksa mengeluarkan ongkos-representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan representasi yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui dan diberikan penggantiannya. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut : a.Ketua tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. b.Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan. Pasal 2. Tentang gaji dan tunjangan Wakil - Ketua. (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta. (2) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat gaji sejumlah Rp. 4.500,- (empatribu limaratus rupiah) sebulan. (3) Di atas gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk Ketua. (4) Selama masa memangku jabatan untuk masing-masing Wakil Ketua berlaku ketentuan- ketentuan yang termaksud dalam pasal 1 ayat (4). (5) Kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua diluar ibu Kota, disamakan dengan peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat 6. Pasal 3. Tentang gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk dan biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota. (1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat gaji kehormatan sejumlah Rp. 3.500,- (tigaribu lima ratus rupiah) sebulan. Di atas gaji- kehormatan itu kepada Anggota diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk Ketua Gaji kehormatan tersebut diberikan dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

    7. Anggota yang dalam satu bulan menghadiri ½ atau lebih dari jumlah semua rapat- rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, mendapat penghasilan penuh yang dimaksud pada permulaan ayat ini;

    8. Anggota yang dalam satu bulan menghadiri kurang dari ½ dari jumlah semua rapat- rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, mendapat separoh (50%) dari penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini;

    9. Anggota yang dalam satu bulan tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, tidak mendapat penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini;

    10. Ketentuan-ketentuan tersebut sub a, b dan c, itu tidak berlaku apabila tidak hadirnya itu disebabkan karena:

  3. sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 (dua) hari;

  4. melakukan tugas Negara;

  5. melakukan tugas Dewan Perwakilan Rakyat;

  6. hal-hal lain yang disetujui oleh Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat;

    1. Apabila dalam satu bulan takwin terdapat waktu sidang dan waktu reces ataupun waktu reces dan waktu sidang, maka dengan tidak mengurangi ketentuan sub f dibawah ini penghasilan Anggota untuk bulan itu diatur sebagai berikut :

  7. untuk waktu sidang berlaku ketentuan-ketentuan sub a, b dan c dengan pengertian, bahwa :

    1. perkataan "dalam satu bulan" harus diartikan "dalam waktu sebagian dari satu bulan, dalam mana diadakan sidang";

    2. perkataan "penghasilan (penuh) yang dimaksud pada permulaan ayat ini harus diartikan sebagian dari penghasilan bulanan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu sidang dalam bulan yang bersangkutan";

  8. untuk waktu reces dibayarkan sebagian dari penghasilan bulan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu reces dalam bulan yang bersangkutan;

    1. Kepada Anggota dibayarkan penghasilan penuh selama reces, kecuali jika ia sebelum reces dalam waktu 30 hari berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri rapat-rapat;

    2. Tunjangan kemahalan bagi Anggota diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan. (2) Disamping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk/ diangkat sebagai Ketua atau Wakil - ketua Komisi-komisi masing-masing tunjangan-representasi sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebulan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua untuk meninjau atau mewakili Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. 50,- (limapuluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai berikut :

    3. penggantian biaya pengangkutan pulang pergi;

    4. penggantian biaya penginapan jika menginap di luar tempat kedudukan/kediamannya):

  9. menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap di hotel;

  10. menurut kwitansi losmen di tambah dengan Rp. 100,- (seratus rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;

  11. sebanyak Rp. 125,- (seratus dua puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel/losmen;

    1. penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara. (4) Untuk menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian biaya perjalanan pulang pergi dan biaya penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, ia berada di dalam tempat dalam wilayah Republik Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat dimana ia berada ketempat dimana sidang atau rapat-rapat itu akan diadakan. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkatan pulang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang. (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    2. selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan:

  12. menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;

  13. menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 100,- (seratus rupiah) sehari, bagi yang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;

  14. sebanyak Rp. 125,- (seratus dua puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel/losmen;

    1. apabila ia selama sidang tidak hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal;

    2. apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal;

    3. apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak- banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat- rapat itu dimulai;

    4. apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta;

    5. apabila ia dalam waktu menghadiri sidang atau rapat-rapat jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat penggantian biaya penginapan, kecuali jika ia dirawat di rumah sakit. Untuk mendapat penggantian biaya penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter. (7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta kecuali Ketua dan Wakil Ketua, selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya penangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    6. selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) sehari;

    7. apabila selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya kendaraan-lokal;

    8. apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal. (8) a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah isteri yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. b. Selama Anggota yang bersangkutan dalam perjalanan pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, ia dianggap memenuhi tugas-kewajibannya sebagai Anggota. (9) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 tersebut diatas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jawa, yang sedang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang pergi, dengan penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan. (10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, 8 dan 9:

    9. dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;

    10. diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat;

    11. berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut.

      (11)

      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Otonom dengan percuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum. (12) Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan. (13) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11. Pasal 4. Tentang gaji kehormatan Anggota pegawai Negeri. (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai daerah Otonom yang menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menerima tiap-tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksud dalam pasal 3 ayat 1. (2) Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan:

    12. mengenai pegawai Negeri atau pegawai daerah Otonom;

  15. yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, ialah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan;

  16. yang mempunyai tanggungan keluarga, ialah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;

    1. mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat:

  17. yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, ialah uang kehormatan ditambah dengan tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan;

  1. yang mempunyai tanggungan keluarga, ialah uang kehormatan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. (3) Anggota pegawai Negeri non-aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri. Pasal 5. Tentang tunjangan kecelakaan. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan menerima tunjangan menurut Peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Pasal 6. Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian. (1) Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di sesuatu wilayah yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua, maka biaya pengangkutan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya dan pemakamannya ditanggung oleh Negara. (2) Apabila Ketua Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan gaji untuk bulan, dalam mana Ketua, Wakil Ketua dan anggota meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 1½ (satu setengah) kali jumlah gaji bulanan. (3) Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia dan karena melakukan pekerjaan jabatannya, maka tunjangan kematian termaksud ayat (2) pasal ini berjumlah 3 (tiga) kali jumlah gaji bulanan. Pasal 7. Tentang biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia JUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961 Pejabat Sekretaris Negara SANTOSO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG. PENJELASAN UMUM. Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota pada waktu ini ditentukan dalam Undang-undang Nomor 81 tahun 1958. Kedudukan keuangan itu kini.dipandang perlu untuk diubah dan diperbaiki, serta disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada waktu ini dimana para pegawai Negeri Sipil dan pejabat-pejabat Kepolisian telah mendapat perbaikan pula dalam hal kedudukan keuangan (Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961), sehingga imbangannya antara kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota dengan pegawai Negeri dan pejabat-pejabat Negeri termaksud tidak sesuai lagi, ditambah pula, bahwa ketentuan-ketentuan tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota itu masih didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950 yang sekarang tidak berlaku lagi. Di bawah kekuasaan Undang-undang Dasar 1945, maka kedudukan keuangan termaksud tidak diharuskan ditetapkan dengan Undang- undang, seperti yang juga telah terjadi dengan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota MPRS yang yang menurut Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 ditetapkan pula dengan Peraturan Pemerintah, ialah Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1960. Berhubung dengan itu, maka ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota kini ditetapkan pula dengan Peraturan Pemerintah. Dengan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 81 tahun 1958 tidak akan diperlakukan lagi dan harus dianggap tidak berlaku. Penjelasan Pasal demi Pasal. Pasal 1. Gaji dan tunjangan representasi Ketua DPRGR ditetapkan dengan mengingat imbangan dengan gaji dan tunjangan representasi Ketua MPRS, yang kedudukannya lebih tinggi dari pada DPRGR. Karena gaji Ketua MPRS, ditetapkan sama dengan gaji Menteri Pertama, maka gaji Ketua DPRGR disamakan dengan gaji Wakil Menteri Pertama. Pasal 2. Gaji dan tunjangan representasi Wakil Ketua ditetapkan kecuali dengan mengambil dasar imbangan dengan gaji dan tunjangan representasi Ketua, tetapi mengingat pula imbangan luasnya pekerjaan dan besarnya tanggung jawab antara Wakil Ketua DPRGR dengan Menteri. Pasal 3. 1. Bagi anggota uang kehormatan.yang diperlakukan sebagai gaji, dalam Peraturan Pemerintah ini disebut gaji-kehormatan, yang besarnya ditetapkan dengan memperhatikan imbangan dengan gaji Ketua dan Wakil Ketua. 2. Karena Ketua dan Wakil Ketua DPRGR disamping gaji menerima pula tunjangan representasi, maka Ketua dan Wakil Ketua Komisi, mengingat tugas dan kedudukannya selayaknya menerima pula tunjangan representasi. Pasal 4. Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan dalam pasal ini ayat 2b No. 1 dan 2, ialah tunjangan representasi, yang diberikan kepada anggota yang menjadi Ketua atau Wakil Ketua DPRGR, yang menjadi Ketua atau Wakil Ketua Komisi. Pasal 5 sampai dengan Pasal 8. Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/250; TLN NO. 2294

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):