Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1961
Nomor:209
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Tanggal Ditetapkan:30 Juni 1961
Tanggal Diundangkan:30 Juni 1961
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971

    Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968

    Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967

    Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

  • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 1964

    Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):