Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa
Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 208 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1961 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1960
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.