Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973

Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Komentar!