Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 206 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1961 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.