Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

Komentar!