Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara

Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971

Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)

Komentar!