Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan pelayaran niaga; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);
Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31). Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD". BAB I PENDIRIAN Pasal 1 (1) Dengan nama Perusahaan Negara. (PN) "JAKARTA LLOYD" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun
Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut;
"Perusahaan" ialah PN "Jakarta Lloyd";
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"BPU" ialah Badan-Pimpinan Umum Pelayaran Niaga yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat dan Kedudukan Pasal 4 PN "JAKARTA LLOYD" berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha Pasal 5 Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual. Pasal 6 Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pelayaran niaga sebagai usaha pokok menjalankan pelayaran samudera guna kepentingan perdagangan luar negeri khususnya dan dalam lapangan-lapangan lain yang-baik langsung maupun tidak langsung bersangkut-paut dengan penyelenggaraan pelayaran niaga dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus dengan persetujuan Menteri. Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 13.889.112,47 (Tiga belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua belas 47/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang BPU Pelayaran Niaga, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9 Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 10 (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11 (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir: a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal
investasi modal dan peralatan Perusahaan;
penetapan struktur organisasi Perusahaan;
mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri kecuali perjanjian yang berhubungan dengan pengusahaan Perusahaan;
memperoleh, memindahkan nama/atau mempertanggungkan/ membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut;
mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat F (PGPN - 1955). (2) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan BPU ditetapkan oleh BPU
Pasal 15 Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh BPU itu atas persetujuan M
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi P
Pasal 16 (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa K
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
Kepegawaian Pasal 17 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh P
Tahun Buku Pasal 18 Tahun Buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan Pasal 19 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada BPU untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri, (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan, Pasal 20 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan perhitungan tahunan Pasal 21 (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
Penggunaan Laba Pasal 22 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk:
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana - pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar tidak diketik Halaman 1-25 NERACA PEMBUKUAN SEMENTARA PER 1 DESEMBER 1960 N.V. JAKARTA LLOYD Kutipan: LN 1961/132