Pendirian Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)