Pendirian Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan pelayaran niaga; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);
Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31), Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA". BAB I PENDIRIAN Pasal 1 (1) Dengan nama Perusahaan Negara (PN) "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" disingkat "PELNI" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun
Kadiman Nomor 92 tanggal 28 April 1952 dengan ini dilebur ke dalam PN "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" tersebut dalam ayat (1) di
BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum, Pasal 2 (1) PN "PELNI" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut;
"Perusahaan" ialah PN "PELNI";
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat dan Kedudukan Pasal 4 PN PELNI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan P
Tujuan dan lapangan usaha Pasal 5 Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan
Pasal 6 Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pelayaran niaga diseluruh wilayah Republik Indonesia khususnya dan dalam lapangan lain yang baik langsung maupun tidak langsung bersangkut-paut dengan penyelenggaraan pelayaran, dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus dengan persetujuan M
Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara R
200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan
Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggungjawab atas bidangnya masing-
Pasal 9 Anggota Direksi adalah warga negara I
Pasal 10 (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11 (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12 (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 13 (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan, kecuali penetapan tarip pengangkutan yang ditetapkan oleh M
meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang;
investasi modal dan peralatan Perusahaan;
penetapan struktur organisasi Perusahaan;
mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri, kecuali perjanjian yang berhubungan dengan pengusahaan Perusahaan;
memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan/membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut;
mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat F (PGPN - 1955). (2) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan BPU ditetapkan oleh BPU
Pasal 15 Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh BPU itu atas persetujuan M
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi P
Pasal 16 (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
Kepegawaian Pasal 17 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh P
Tahun Buku Pasal 18 Tahun Buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan Pasal 19 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada BPU untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Pasal 20 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan perhitungan tahunan Pasal 21 (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
Penggunaan Laba Pasal 22 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21, disisihkan untuk:
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi SANTOSO CATATAN Kutipan: LN 1961/131