Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961

Komentar!