Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 1961 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap perusahaan-perusahaan Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan diantara Perusahaan-perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan minyak dan gas bumi. Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
Pasal 20 ayat (1) sub c dan Pasal 23 ayat (1) sub a Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);
- Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JUDUL DI ATAS; PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I PENDIRIAN
Pasal 1
Dengan nama BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI selanjutnya disebut BPU MINYAK DAN GAS BUMI didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan minyak dan gas bumi yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sub c dan Pasal 23 ayat (1) sub a. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
"BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi;
"Perusahaan" ialah perusahaan dimaksud dalam pasal 1,;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan dimaksud dalam pasal 1. Tempat Kedudukan
Pasal 3
BPU berkedudukan di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor cabang/perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tugas dan Kewajiban
Pasal 4
(1)Tugas BPU adalah untuk mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara dimaksud dalam pasal 1.
(2)Menteri akan menyesuaikan Anggaran Dasar Perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang akan ditunjuk kemudian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, sepanjang perusahaan-perusahaan itu belum dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(3)Keputusan-keputusan yang diambil oleh BPU dalam rangka kerjasama dan kesatuan tindakan sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) di atas mengikat perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
(4)Yang dimaksud dengan kerjasama dan kesatuan tindakan adalah pelaksanaan kebijaksanaan pimpinan secara umum, kecuali mengenai bidang eksplorasi dan produksi, Anggota
Pasal 5
(1)BPU terdiri dari 5 (lima) orang anggota.
(2)Salah seorang anggota diangkat sebagai Ketua BPU.
(3)Gaji dan penghasilan lain dari anggota itu ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Anggota BPU harus warganegara Indonesia.
Pasal 7
(1)Antara anggota BPU demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)Anggota BPU tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 8
(1)Anggota BPU diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota BPU meskipun waktu dalam ayat (1) belum berakhir:
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan perusahaan negara yang diurusnya;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal dunia.
karena kesehatannya terganggu buat menjalankan pekerjaannya;
karena tidak cakap buat menjalankan pekerjaannya;
(3)Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, pemberhentian itu, adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota BPU yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota BPU yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota BPU yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota BPU yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 9
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan BPU diatur dalam suatu Peraturan yang ditetapkan oleh BPU. Pembiayaan
Pasal 10
Pembiayaan BPU ini dibebankan kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh BPU dengan persetujuan Menteri. Tanggung jawab
Pasal 11
(1)BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perubahan anggaran Perusahaan, anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)BPU wajib memberikan laporan kepada-Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.
(3)Mengenai pelaksanaan tugasnya BPU bertanggung jawab kepada Menteri. Hubungan BPU dengan perusahaan dibawahnya
Pasal 12
(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59), BPU menetapkan sifat hubungan, pembagian dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antara Perusahaan dengan BPU.
(2)Keputusan BPU dimaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
Pasal 13
(1)BPU menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)Direksi wajib memberi segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)Untuk dapat melakukan tindakan dan tindakan hukum disebut di bawah ini, Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari BPU:
mendirikan atau menutup kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri;
menguasai dan mengurus cadangan umum yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Pembubaran
Pasal 14
Pembubaran BPU dan akibat-akibatnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/127
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.