Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1960
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1960 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Februari 1960 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Februari 1960 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Februari 1960 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.