Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1960
Nomor:7
Judul:Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 1960
Tanggal Diundangkan:8 Februari 1960
Tanggal Berlaku:8 Februari 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1960

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):