Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1960

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1960
Nomor:54
Judul:Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 1960
Tanggal Diundangkan:30 Desember 1960
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1960
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.