Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa masih dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 72), yang telah diperpanjang untuk ketujuh kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1960 dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 17), oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan didaerah kepulauan Riau dari wilayah Republik Indonesia, dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, masih belum juga dapat diselesaikan seluruhnya; bahwa masih dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 72), yang telah diperpanjang untuk ketujuh kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1960 dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 17), oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan didaerah kepulauan Riau dari wilayah Republik Indonesia, dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, masih belum juga dapat diselesaikan seluruhnya; Mengingat : pasal 5 ayat (2).Undang-undang Dasar. Mengingat pula: Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72); Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Keuangan. Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah untuk memperpanjang waktu berlakunya peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72) mengenai penunjukan Daerah Indonesia, dimana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah Pasal 1. (1) Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72) dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1961. (2) Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1) dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1960 No. 177. CATATAN Kutipan: LN 1960/177; TLN NO. 2118