Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1960 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERHUBUNG PERIKEHIDUPANNYA MEMBUTUHKAN BANTUAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1960 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERHUBUNG PERIKEHIDUPANNYA MEMBUTUHKAN BANTUAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa seluruh Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Mengingat:

  1. Pasal 7 ayat (3) Undang-undang No. 75 tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 162);

  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 tahun 1957 tentang pembentukan Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia;

  3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 tentang peraturan semenara tentang pemberian tunjangan kepada anggota T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;

  4. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 65) jo. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959 jo Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1960 tentang pendaftaran penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia; Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 September 1960. Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung dengan perikehidupannya membutuhkan bantuan. BAB I MACAM TUNJANGAN. Pasal 1. Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung dengan perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan diberikan tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 2 peraturan ini. Pasal 2. (1) Tunjangan yang dimaksud dalam pasal 1 peraturan ini diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang masih membutuhkan bantuan perikehidupannya dan diberikan untuk waktu sedikit-dikitnya 6 bulan dan selama-lamanya 4 tahun. (2) Tunjangan yang dimaksud dalam pasal 1 peraturan ini diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menjadi tidak cakap bekerja karena cacat pisik atau mental yang didapat didalam dan/atau oleh karena akibat perjuangan selama ia masih membutuhkan bantuan karena perikehidupannya. Pasal 3. (1) Tunjangan yang dimaksud dalam pasal 2 peraturan ini adalah sebesar Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah) sebulan untuk yang berkeluarga. (2) Untuk yang tidak berkeluarga 75% dari tunjangan dalam ayat (1) diatas. Pasal 4. (1) Kepada mereka yang menerima tunjangan menurut pasal 2 ayat (2) selain menerima tunjangan seperti dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) pasal 3 dapat diberikan tambahan tunjangan cacat sebagai berikut :
    1. 40% dari Rp. 200,- apabila kehilangan lengan kanan dari sendi bahu kebawah;

    2. 35% dari Rp. 200,- apabila kehilangan lengan kiri dari sendi bahu kebawah;

    3. 35% dari Rp. 200,- apabila kehilangan lengah kanan dari atau dari atas siku kebawah;

    4. 30% dari Rp. 200,- apabila kehilangan lengan kiri dari atau dari atas siku kebawah;

    5. 30% dari Rp. 200,- apabila kehilangan tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah;

    6. 28% dari Rp. 200,- apabila kehilangan tangan kiri dari atau dari atas pergelangan kebawah;

    7. 70% dari Rp. 200,- apabila kehilangan kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah;

    8. 35% dari Rp. 200,- apabila kehilangan sebelah kaki dari pangkal paha kebawah;

    9. 50% dari Rp. 200,- apabila kehilangan kedua belah kaki dari mata kaki kebawah;

    10. 25% dari. Rp. 200,- apabila kehilangan sebelah kaki dari mata kaki kebawah;

    11. 70% dari Rp. 200,- apabila kehilangan penglihatan pada kedua belah mata;

    12. 30% dari Rp. 200,- apabila kehilangan penglihatan pada sebelah mata;

    13. 40% dari Rp. 200,- apabila kehilangan pendengaran pada kedua belah telinganya;

    14. 10% dari Rp. 200,- apabila kehilangan pendengaran pada sebelah telinga;

    15. 10% sampai 70% dari Rp. 200,- menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri sipil, dapat dipersamakan dengan apa yang tersebut dalam huruf a sampai n, untuk kehilangan kekuasaan atas sebagian atau seluruh anggauta badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam a sampai n tersebut. (2) Tunjangan-tunjangan yang dimaksud didalam ayat (1) pasal ini dihitung tersendiri untuk tiap-tiap jenis dengan ketentuan jumlah tunjangan cacat tersebut paling tinggi Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan. Pasal 5. (1) Bilamana seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah berhak atau telah menerima tunjangan yang dimaksud dalam pasal 3 peraturan ini meninggal dunia, maka tunjangan diberikan kepada anak dan isterinya atau didalam hal ia tidak mempunyai anak dan isteri diberikan kepada orang tuanya. (2) Tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan sekaligus dengan ketentuan paling sedikit Rp. 1.000,- BAB II PENGHENTIAN DAN PENGHAPUSAN TUNJANGAN Pasal 6. (1) Tunjangan dihentikan apabila yang berkepentingan tidak dapat membuktikan lagi syarat-syarat untuk pemberian tunjangan seperti yang dimaksud dalam peraturan ini. (2) Tunjangan dihapuskan jika;

    a. yang berkepentingan ternyata kehilangan haknya sebagai veteran. b. Pemerintah menganggap tidak perlu lagi memberikan bantuan. c. yang berkepentingan meninggal dunia dan selanjutnya berlaku pasal 5 peraturan ini. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 7. (1) Permohonan untuk mendapatkan tunjangan harus diajukan kepada Menteri Urusan Veteran. (2) Hak atas tunjangan tidak dapat dipinjamkan atau digadaikan. Pasal 8. (1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-peraturan yang lain, dapat menerima tunjangan berdasarkan peraturan ini dengan memperhitungkan tunjangan yang telah diterimanya. (2) Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Urusan Veteran. (3) Segala biaya untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada angggaran belanja Departemen Urusan Veteran. (4) Hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Veteran. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 45 TAHUN 1960 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERHUBUNG PERIKEHIDUPANNYA MEMBUTUHKAN BANTUAN UMUM. Peraturan Pemerintah ini merupakan suatu peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 75 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Tunjangan yang dimaksud dalam peraturan ini hanya diberikan kepada para Veteran yang benar-benar membutuhkan bantuan karena perikehidupannya dan hanya diberikan selama ia membutuhkan bantuan itu. Demikian pula Pemerintah tidak bermaksud untuk membiarkan mereka itu hidup dari tunjangan belaka, akan tetapi Pemerintah bermaksud pula memberikan dorongan padanya agar supaya mereka berikhtiar dan berdaya upaya untuk mencari penghidupan/nafkah sendiri yang layak. Didasarkan atas maksud Pemerintah untuk memberi keinsyafan dan dorongan kepada mereka untuk pula ikut-serta dalam pembangunan Negara, maka dalam pemberian, tunjangan ini diadakan batas waktu yang tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 yo. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959 yo Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1960 tentang pendaftaran, penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Batas waktu yang tertentu ini tidak diadakan bagi mereka yang sama sekali tidak ada kemungkinan untuk dapat bekerja atau mencari nafkah sendiri karena cacat pisik atau cacat mental. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Tiap-tiap Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengajukan permohonan pemberian tunjangan harus dapat mengajukan bukti-bukti bahwa ia benar-benar membutuhkan bantuan karena keadaan seperti dimaksud dalam pasal 2. Pembuktian-pembuktian itu harus diketahui/disyahkan oleh pejabat-pejabat resmi ialah : Pamongpraja, B.O.D.M. dan sebagainya. Penentuan dapat atau tidaknya diberikan tunjangan kepada sipemohon dilakukan oleh Menteri Urusan Veteran. Pasal 2. Pada tiap-tiap pengambilan uang tunjangan harus ditunjukkan pembuktian baru yang membuktikan bahwa sipenerima tunjangan masih membutuhkan bantuan. Kalau pembuktian itu tidak ditunjukkan maka tunjangannya tidak dibayarkan. Penentuan jangka waktu pemberian tunjangan adalah didasarkan atas maksud untuk memberikan bantuan kepada yang bersangkutan selama-lamanya dalam jangka waktu yang sama dengan masa perjuangannya dengan catatan sedikit-dikitnya 6 bulan dan selama-lamanya 4 tahun. Yang dimaksud dengan didalam dan atas oleh karena perjuangan ialah mendapat luka-luka parah dari pertempuran atau sakit akibat macam-macam penderitaan dalam pertempuran antara 17 Agustus 1945 sampai 1 Januari 1950 hingga mengakibatkan menjadi cacat pisik atau mental. Pasal 3. Dalam penentuan besarnya tunjangan Rp. 180,- diambil dasar minimum upah bagi seorang buruh kecil yang berkeluarga. Pasal 4. Tunjangan cacat ini tidak diberikan secara tersendiri akan tetapi bersama-sama dengan tunjangan pokok. Sistim penentuan jenis tunjangan cacat ini sesuai dengan sistim yang dianut oleh Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1954. Pasal 5. Ayat 1. Maksud pasal 5 ini adalah bukan bermaksud memberikan tunjangan janda dan/atau yatim/piatu, akan tetapi sekedar memberikan bantuan agar supaya mereka tidak akan terlantar karena ditinggalkan suaminya dan dirasakan pula bahwa mereka ini selama masih berkabung belum dapat mencari nafkah sendiri. Ayat 2. Jumlah sedikit-dikitnya Rp. 1.000,- ditentukan atas dasar kebutuhan perawatan pertama bagi memelihara jenazah dan sebagainya. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 8.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):