Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1960 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERHUBUNG PERIKEHIDUPANNYA MEMBUTUHKAN BANTUAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1960 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERHUBUNG PERIKEHIDUPANNYA MEMBUTUHKAN BANTUAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa seluruh Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Mengingat:
Pasal 7 ayat (3) Undang-undang No. 75 tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 162);
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 tahun 1957 tentang pembentukan Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 tentang peraturan semenara tentang pemberian tunjangan kepada anggota T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 65) jo. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959 jo Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1960 tentang pendaftaran penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia; Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 September
Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung dengan perikehidupannya membutuhkan bantuan. BAB I MACAM TUNJANGAN. Pasal
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung dengan perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan diberikan tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 2 peraturan ini. Pasal
200,- apabila kehilangan lengan kanan dari sendi bahu kebawah;
35% dari R
200,- apabila kehilangan lengan kiri dari sendi bahu kebawah;
35% dari R
200,- apabila kehilangan lengah kanan dari atau dari atas siku kebawah;
30% dari R
200,- apabila kehilangan lengan kiri dari atau dari atas siku kebawah;
30% dari R
200,- apabila kehilangan tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah;
28% dari R
200,- apabila kehilangan tangan kiri dari atau dari atas pergelangan kebawah;
70% dari R
200,- apabila kehilangan kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah;
35% dari R
200,- apabila kehilangan sebelah kaki dari pangkal paha kebawah;
50% dari R
200,- apabila kehilangan kedua belah kaki dari mata kaki kebawah;
25%
R
200,- apabila kehilangan sebelah kaki dari mata kaki kebawah;
70% dari R
200,- apabila kehilangan penglihatan pada kedua belah mata;
30% dari R
200,- apabila kehilangan penglihatan pada sebelah mata;
40% dari R
200,- apabila kehilangan pendengaran pada kedua belah telinganya;
10% dari R
200,- apabila kehilangan pendengaran pada sebelah telinga;
10% sampai 70% dari R
200,- menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri sipil, dapat dipersamakan dengan apa yang tersebut dalam huruf a sampai n, untuk kehilangan kekuasaan atas sebagian atau seluruh anggauta badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam a sampai n
200,- (dua ratus rupiah)
Pasal
b. Pemerintah menganggap tidak perlu lagi memberikan
c. yang berkepentingan meninggal dunia dan selanjutnya berlaku pasal 5 peraturan
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 45 TAHUN 1960 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERHUBUNG PERIKEHIDUPANNYA MEMBUTUHKAN BANTUAN UMUM. Peraturan Pemerintah ini merupakan suatu peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 75 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Tunjangan yang dimaksud dalam peraturan ini hanya diberikan kepada para Veteran yang benar-benar membutuhkan bantuan karena perikehidupannya dan hanya diberikan selama ia membutuhkan bantuan itu. Demikian pula Pemerintah tidak bermaksud untuk membiarkan mereka itu hidup dari tunjangan belaka, akan tetapi Pemerintah bermaksud pula memberikan dorongan padanya agar supaya mereka berikhtiar dan berdaya upaya untuk mencari penghidupan/nafkah sendiri yang layak. Didasarkan atas maksud Pemerintah untuk memberi keinsyafan dan dorongan kepada mereka untuk pula ikut-serta dalam pembangunan Negara, maka dalam pemberian, tunjangan ini diadakan batas waktu yang tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 yo. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959 yo Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1960 tentang pendaftaran, penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Batas waktu yang tertentu ini tidak diadakan bagi mereka yang sama sekali tidak ada kemungkinan untuk dapat bekerja atau mencari nafkah sendiri karena cacat pisik atau cacat mental. PASAL DEMI PASAL. Pasal
Tiap-tiap Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengajukan permohonan pemberian tunjangan harus dapat mengajukan bukti-bukti bahwa ia benar-benar membutuhkan bantuan karena keadaan seperti dimaksud dalam pasal
Pembuktian-pembuktian itu harus diketahui/disyahkan oleh pejabat-pejabat resmi ialah : Pamongpraja, B.O.D.M. dan sebagainya. Penentuan dapat atau tidaknya diberikan tunjangan kepada sipemohon dilakukan oleh Menteri Urusan Veteran. Pasal
Pada tiap-tiap pengambilan uang tunjangan harus ditunjukkan pembuktian baru yang membuktikan bahwa sipenerima tunjangan masih membutuhkan bantuan. Kalau pembuktian itu tidak ditunjukkan maka tunjangannya tidak dibayarkan. Penentuan jangka waktu pemberian tunjangan adalah didasarkan atas maksud untuk memberikan bantuan kepada yang bersangkutan selama-lamanya dalam jangka waktu yang sama dengan masa perjuangannya dengan catatan sedikit-dikitnya 6 bulan dan selama-lamanya 4 tahun. Yang dimaksud dengan didalam dan atas oleh karena perjuangan ialah mendapat luka-luka parah dari pertempuran atau sakit akibat macam-macam penderitaan dalam pertempuran antara 17 Agustus 1945 sampai 1 Januari 1950 hingga mengakibatkan menjadi cacat pisik atau mental. Pasal
Dalam penentuan besarnya tunjangan Rp. 180,- diambil dasar minimum upah bagi seorang buruh kecil yang berkeluarga. Pasal
Tunjangan cacat ini tidak diberikan secara tersendiri akan tetapi bersama-sama dengan tunjangan pokok. Sistim penentuan jenis tunjangan cacat ini sesuai dengan sistim yang dianut oleh Peraturan Pemerintah No. 52 tahun
Pasal
Ayat
Maksud pasal 5 ini adalah bukan bermaksud memberikan tunjangan janda dan/atau yatim/piatu, akan tetapi sekedar memberikan bantuan agar supaya mereka tidak akan terlantar karena ditinggalkan suaminya dan dirasakan pula bahwa mereka ini selama masih berkabung belum dapat mencari nafkah sendiri. Ayat
Jumlah sedikit-dikitnya Rp. 1.000,- ditentukan atas dasar kebutuhan perawatan pertama bagi memelihara jenazah dan sebagainya. Pasal
Cukup jelas. Pasal 8.