Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk menjamin kelancaran penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya, perlu diatur organisasi yang membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/ Penguasa Perang Pusat; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya; Mendengar : Musyawarah Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya pada tanggal 16 Januari 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya di Pusat sebagai berikut : Pasal
Dalam menentukan kebijaksanaan penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut Penguasa Perang Tertinggi atau dengan singkat Peperti, dibantu oleh Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun
Pasal
Deputi II : Menteri Keamanan/P
Pasal 3.
Mengajukan bahan-bahan masalah kepada Peperti c.Merencanakan dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan penyelenggaraan penguasaan Keadaan bahaya;
Mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan
Pasal
Asisten Urusan Angkatan Darat yang mengurus soal- soal mengenai Angkatan Darat dengan Kepala Staf Angkatan Darat;
Asisten Urusan Angkatan Laut yang mengurus soal- soal mengenai Angkatan Laut dengan Kepala Staf Angkatan Laut;
Asisten Urusan Angkatan Udara yang mengurus soal- soal mengenai Angkatan Udara dengan Kepala Staf Angkatan Udara;
Asisten Urusan Kepolisian yang mengurus soal-soal mengenai Kepolisian Negara dengan Kepala Kepolisian Negara;
Asisten Urusan Sipil yang mengurus soal-soal pemerintahan dengan Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah dan lain-lain Menteri yang
bersangkutan.
Kepala Seksi Keamanan/Pertahanan yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keamanan/pertahanan;
Kepala Seksi Finek yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keuangan, ekonomi dan pembangunan;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai kesejahteraan sosial;
Kepala Seksi Sekretariat yang meliputi urusan-urusan tata-hukum dan perundang-undangan, tata-usaha dan dokumentasi, perlengkapan dan angkutan, kepegawaian dan
Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 16 Januari 1960 Presiden Republik Indonsia, ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakart pada tanggal 16 Januari
Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/7