Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk menjamin kelancaran penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya, perlu diatur organisasi yang membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/ Penguasa Perang Pusat; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya; Mendengar : Musyawarah Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya pada tanggal 16 Januari 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya di Pusat sebagai berikut : Pasal 1. Dalam menentukan kebijaksanaan penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut Penguasa Perang Tertinggi atau dengan singkat Peperti, dibantu oleh Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959. Pasal 2. (1) Pekerjaan sehari-hari Peperti dilakukan oleh dua orang Deputy. (2) Deputy-deputy yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ialah :
Deputy I : Menteri Pertama;
Deputi II : Menteri Keamanan/Pertahanan. Pasal 3.
(1)Untuk membantu Peperti/Deputi-deputy Peperti dalam pekerjaannya sehari-hari, diadakan suatu Staf Peperti, yang dipimpin oleh seorang Kepala Staf Peperti. (2) Kepala Staf Peperti ialah seorang militer dengan pangkat serendah-rendahnya Kolonel (Angkatan Darat/Angkatan Laut) atau Kolonel Udara (Angkatan Udara). (3) Kepala Staf Peperti diangkat oleh Peperti. Pasal 4. (1) Staf Peperti bertugas :
Mengadakan pengolahan dan penelaahan garis-garis kebijaksanaan umum yang telah ditentukan oleh Peperti, untuk pelaksanaannya dan penyelenggaraannya;
Mengajukan bahan-bahan masalah kepada Peperti c.Merencanakan dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan penyelenggaraan penguasaan Keadaan bahaya;
Mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan routine. (2) Dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini Kepala Staf Peperti dan petugas-petugas dibawahnya yang dikuasakan olehnya untuk itu dapat berhubungan langsung dengan Departemen-departemen Pemerintahan dan lain-lain instansi yang bersangkutan. Pasal 5. (1) Dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1) Kepala Staf Peperti dibantu oleh :
Asisten Urusan Angkatan Darat yang mengurus soal- soal mengenai Angkatan Darat dengan Kepala Staf Angkatan Darat;
Asisten Urusan Angkatan Laut yang mengurus soal- soal mengenai Angkatan Laut dengan Kepala Staf Angkatan Laut;
Asisten Urusan Angkatan Udara yang mengurus soal- soal mengenai Angkatan Udara dengan Kepala Staf Angkatan Udara;
Asisten Urusan Kepolisian yang mengurus soal-soal mengenai Kepolisian Negara dengan Kepala Kepolisian Negara;
Asisten Urusan Sipil yang mengurus soal-soal pemerintahan dengan Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah dan lain-lain Menteri yang bersangkutan. 2. a. Kepala Seksi Keamanan/Pertahanan yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keamanan/pertahanan;
Kepala Seksi Finek yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keuangan, ekonomi dan pembangunan;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai kesejahteraan sosial;
d. Kepala Seksi Sekretariat yang meliputi urusan-urusan tata-hukum dan perundang-undangan, tata-usaha dan dokumentasi, perlengkapan dan angkutan, kepegawaian dan keuangan. (2) Asisten-asisten dan Kepala-kepala Seksi yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini serta petugas-petugas lainnya dalam Staf Peperti diangkat oleh Peperti atau penjabat lain yang dikuasakan olehnya untuk itu, atas usul Menteri-Menteri yang bersangkutan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 16 Januari 1960 Presiden Republik Indonsia, ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakart pada tanggal 16 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/7
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.