Tambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1960 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA DAN TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM-PIATU PEGWAI NEGERI SIPIL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1960 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA DAN TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM-PIATU PEGWAI NEGERI SIPIL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 1952, tentang pensiun pegawai Negeri Sipil (Lembaran-Negara 1952 No. 74), terhitung mulai tanggal 21 Oktober 1952, dapat diberikan pensiun tidak hanya kepada pegawai Negeri tetap, melainkan juga kepada pegawai Negeri sementara; b. bahwa menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 25) tentang pemberian pensiun janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu pegawai Negeri Sipil, hanya dapat diberikan pensiun dan tunjangan kepada janda dan anak yatim-piatu pegawai Negeri tetap; c. bahwa dikandung maksud untuk membuka kemungkinan bagi pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu pegawai Negeri sementara; d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu mengubah beberapa ketentuan dari peraturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 tersebut; Mengingat :

  1. Undang-undang No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 74), 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 25). Mengingat : pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar dan Peraturan pula Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 5 September 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang tambahan dan perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 tentang pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim- piatu pegawai Negeri Sipil. Pasal 1. Yang dimaksud dengan "pegawai Negeri" menurut ketentuan pada pasal 1, huruf a Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 25), selain dari pada pegawai Negeri tetap, termasuk juga mereka yang pada dan sesudah tanggal 21 Oktober 1952 berkedudukan/diangkat sebagai pegawai Negeri sementara. Pasal 2. Pegawai Negeri sementara termaksud pada pasal 1 peraturan ini-. a. berhak untuk menunjuk seorang isteri atau lebih sebagai yang berhak menerima pensiun dan seorang anak atau lebih sebagai yang berhak menerima tunjangan, serta b. berkewajiban untuk membayar iuran menurut ketentuan-ketentuan dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan berlaku mulai tanggal berlakunya peraturan ini. Pasal 3. Peralihan Terhadap pegawai Negeri sementara termaksud pada pasal 1. yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini:
    1. sudah berhenti/diberhentikan dari jabatannya dan pada saat pemberhentian itu belum mencapai umur 60 tahun, baginya berlaku ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 2;

    b. sudah meninggal dunia pada saat meninggalnya itu belum mencapai umur 60 tahun, maka isterinya (isteri-isterinya) yang sah dan anak(anak-anaknya) dari perkawinan yang sah dan yang disahkan oleh Undang-undang seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dianggap telah ditunjuk berturut- turut sebagai yang berhak menerima pensiun dan tunjangan menurut peraturan itu. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juni 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960. Ajun Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 36 TAHUN 1960 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 19 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN. PENSIUN KEPADA JANDA DAN TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM-PIATU PEGAWAI NEGERI SIPIL. UMUM. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 25) maka pensiun janda dan tunjangan anak yatim-piatu diberikan kepada janda dan anak "pegawai Negeri" menurut Peraturan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berlaku, yaitu pegawai Negeri tetap, karena peraturan-peraturan pensiun pegawai Negeri Sipil yang berlaku pada waktu itu hanya memberi hak pensiun kepada pegawai Negeri dalam jabatan Negeri Tetap. Kemudian dengan Undang-undang No. 20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai Negeri Sipil, maka hak menerima pensiun diberi-kan, baik kepada pegawai Negeri tetap, maupun pegawai Negeri sementara, sehingga tiada ada lagi perbedaan yang prinsipil antara kedudukan pegawai Negeri tetap dan pegawai Negeri sementara. Oleh karena itu dipandang sudah pada tempatnya dan sudah saatnya pula untuk mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 tentang pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim piatu pegawai Negeri Sipil sedemikian, sehingga peraturan itu tidak hanya berlaku bagi janda/anak pegawai Negeri tetap, melainkan juga berlaku bagi janda/anak yatim-piatu pegawai Negeri sementara. PASAL DEMI PASAL:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):