Tambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1960 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA DAN TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM-PIATU PEGWAI NEGERI SIPIL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1960 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA DAN TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM-PIATU PEGWAI NEGERI SIPIL Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 1952, tentang pensiun pegawai Negeri Sipil (Lembaran-Negara 1952 N
74), terhitung mulai tanggal 21 Oktober 1952, dapat diberikan pensiun tidak hanya kepada pegawai Negeri tetap, melainkan juga kepada pegawai Negeri sementara;
bahwa menurut Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 N
- tentang pemberian pensiun janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu pegawai Negeri Sipil, hanya dapat diberikan pensiun dan tunjangan kepada janda dan anak yatim-piatu pegawai Negeri tetap;
bahwa dikandung maksud untuk membuka kemungkinan bagi pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu pegawai Negeri sementara;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu mengubah beberapa ketentuan dari peraturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 tersebut; Mengingat :
Undang-undang N
20 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 N
74), 2. Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 N
25). Mengingat : pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar dan Peraturan pula Pemerintah Pengganti Undang-undang N
10 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 N
31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 5 September 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang tambahan dan perubahan Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 tentang pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim- piatu pegawai Negeri S
Pasal 1. Yang dimaksud dengan "pegawai Negeri" menurut ketentuan pada pasal 1, huruf a Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 N
25), selain dari pada pegawai Negeri tetap, termasuk juga mereka yang pada dan sesudah tanggal 21 Oktober 1952 berkedudukan/diangkat sebagai pegawai Negeri
Pasal 2. Pegawai Negeri sementara termaksud pada pasal 1 peraturan ini-.
berhak untuk menunjuk seorang isteri atau lebih sebagai yang berhak menerima pensiun dan seorang anak atau lebih sebagai yang berhak menerima tunjangan, serta
berkewajiban untuk membayar iuran menurut ketentuan-ketentuan dan Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 dan berlaku mulai tanggal berlakunya peraturan
Pasal 3. Peralihan Terhadap pegawai Negeri sementara termaksud pada pasal 1. yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini:
sudah berhenti/diberhentikan dari jabatannya dan pada saat pemberhentian itu belum mencapai umur 60 tahun, baginya berlaku ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 2;
sudah meninggal dunia pada saat meninggalnya itu belum mencapai umur 60 tahun, maka isterinya (isteri-isterinya) yang sah dan anak(anak-anaknya) dari perkawinan yang sah dan yang disahkan oleh Undang-undang seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 dianggap telah ditunjuk berturut- turut sebagai yang berhak menerima pensiun dan tunjangan menurut peraturan
Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juni 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960. Ajun Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
36 TAHUN 1960 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH N
19 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN. PENSIUN KEPADA JANDA DAN TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM-PIATU PEGAWAI NEGERI SIPIL. UMUM. Menurut Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 N
- maka pensiun janda dan tunjangan anak yatim-piatu diberikan kepada janda dan anak "pegawai Negeri" menurut Peraturan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berlaku, yaitu pegawai Negeri tetap, karena peraturan-peraturan pensiun pegawai Negeri Sipil yang berlaku pada waktu itu hanya memberi hak pensiun kepada pegawai Negeri dalam jabatan Negeri T
Kemudian dengan Undang-undang N
20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai Negeri Sipil, maka hak menerima pensiun diberi-kan, baik kepada pegawai Negeri tetap, maupun pegawai Negeri sementara, sehingga tiada ada lagi perbedaan yang prinsipil antara kedudukan pegawai Negeri tetap dan pegawai Negeri
Oleh karena itu dipandang sudah pada tempatnya dan sudah saatnya pula untuk mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1952 tentang pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim piatu pegawai Negeri Sipil sedemikian, sehingga peraturan itu tidak hanya berlaku bagi janda/anak pegawai Negeri tetap, melainkan juga berlaku bagi janda/anak yatim-piatu pegawai Negeri
PASAL DEMI PASAL: