Nasionalisasi N.V. "Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)" dan N.V. "Semarang Veer"

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1960

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):