Nasionalisasi N.V. "Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)" dan N.V. "Semarang Veer"
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1960 TENTANG NASIONALISASI N.V. "SEMARANGSCHE STOOMBOOT EN PRAUWEN VEER (S.S.P.V.)" DAN N.V. "SEMARANG VEER" Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1960 TENTANG NASIONALISASI N.V. "SEMARANGSCHE STOOMBOOT EN PRAUWEN VEER (S.S.P.V.)" DAN N.V. "SEMARANG VEER" Presiden Republik Indonesia, Membaca :
Surat Menteri Pertama tanggal 7 September 1960 No. 18581/ 60;
Surat Menteri Perhubungan Laut tanggal 25 Agustus 1960 No. Th. 3/1/2A;
Menimbang : bahwa sebagai kelanjutan dari pada tindakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang telah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 perlu menasionalisasikan perusahaan N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer yang berkedudukan di Semarang dan menyatakannya menjadi satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works (sekarang bernama Perusahaan Dok Negara "Semarang") yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 termaksud; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang nasionalisasi perusahaan Belanda 3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6) tentang pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 115);
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran- Negara 1960 No. 31) tentang Pejabat yang melakukan jabatan Presiden jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer di Semarang. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi dan disatukan menjadi satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works (sekarang bernama Perusahaan Dok Negara "Semarang") di Semarang, dibawah nama Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara "Semarang". Pasal 2. (a) Perusahaan-perusahaan yang termaksud dalam pasal 1 ialah: 1.N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.), Semarang; 2.N.V. Semarang Veer, Semarang. (b) Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia. Pasal 3. Pelaksanaan penyatuan yang dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut, c.q. Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Maritim Negara (B.P. Maritim). Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi S.S.P.V. dan Semarang Veer". Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan Pada tanggal 30 September 1960 Ajun Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1960 tentang NASIONALISASI N.V. ,SEMARANGSCHE STOOMBOOT EN PRAUWEN VEER (S.S.P.V.)" DAN N.V. ,SEMARANG VEER". UMUM. Sebagaimana diketahui dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 beberapa perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang No. 86 tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1958. Tindakan nasionalisasi gelombang pertama itu meliputi perusahaan-perusahaan maritim yang sangat vitaal. Sebagai gelombang selanjutnya dari pada tindakan nasionalisasi itu, tibalah kini waktunya untuk menasionalisasikan perusahaan- perusahaan N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer yang berkedudukan di Semarang. Kedua perusahaan itu pada asalnya merupakan satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959, di- bawah nama N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer. Berhubung dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang perusahaan muatan kapal laut, S.S.P.V. dipecah- pecah menjadi beberapa perusahaan berbentuk badan hukum yang berdiri sendiri untuk kelaknya memudahkan pengoperasiannya kepada perusahaan-perusahaan nasional, sedangkan S.S.P.V. sebagai "holding company" memegang seluruh saham-saham dari N.V.-N.V. baru itu. Ketika timbul aksi perjuangan Irian Barat perusahaan-perusahaan itu belum jadi dijual kepada perusahaan- perusahaan nasional, sehingga dikuasai oleh Negara. Ketiga perusahaan itu satu sama lainnya oleh fiskus dianggap terpisah, juga dalam hal perusahaan-perusaaan itu satu sama lain- nya memberikan jasa-jasa, sedangkan pada hakekatnya mereka merupakan satu perusahaan. Kenyataan demikian sekarang ini disamping terada kejanggalannya, juga mempengaruhi likwiditeit dari perusahaan-perusahaan itu. Berhubung dengan itu, lagi pula karena pemisahan dahulu itu sebenarnya tidak ada lagi, maka mendahului penyesuaian secara integral dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara perlulah menetapkan penggabungannya kembali menjadi satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works (sekarang bernama :
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.