Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa perlu untuk mengadakan perubahan tingkat bunga kertas- kertas perbendaharaan Negara;

bahwa bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang memegang kertas-kertas perbendaharaan perlu diberi kesempatan untuk mempergunakannya dalam perusahaannya; Mengingat :

Pasal II Aturan peralihan Undang-undang Dasar;

Ordonansi Kertas Perbendaharaan 1928 (Staatsblad 1928 N

21); Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan tingkat bunga kertas

Pasal 1. (1) Surat-surat perbendaharaan dikeluarkan dengan jangka waktu satu, dua, tiga dan lima tahun dengan bunga berturut-turut empat setengah, empat tiga perempat, lima dan lima setengah perseratus

(2)Promes-promes perbendaharaan dikeluarkan dengan jangka waktu tiga dan sembilan bulan dengan diskonto berturut-turut tiga dan empat perseratus

Pasal 2. Kertas perbendaharaan yang dikeluarkan oleh Negara dengan jalan penempatan dibawah tangan dapat dijual kepada Bank I

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960 jam 06.00 waktu J

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia.

Komentar!