Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu untuk mengadakan perubahan tingkat bunga kertas- kertas perbendaharaan Negara; b. bahwa bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang memegang kertas-kertas perbendaharaan perlu diberi kesempatan untuk mempergunakannya dalam perusahaannya; Mengingat :

  1. Pasal II Aturan peralihan Undang-undang Dasar;

  1. Ordonansi Kertas Perbendaharaan 1928 (Staatsblad 1928 No. 21); Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan tingkat bunga kertas perbendaharaan. Pasal 1. (1) Surat-surat perbendaharaan dikeluarkan dengan jangka waktu satu, dua, tiga dan lima tahun dengan bunga berturut-turut empat setengah, empat tiga perempat, lima dan lima setengah perseratus setahun. (2) Promes-promes perbendaharaan dikeluarkan dengan jangka waktu tiga dan sembilan bulan dengan diskonto berturut-turut tiga dan empat perseratus setahun. Pasal 2. Kertas perbendaharaan yang dikeluarkan oleh Negara dengan jalan penempatan dibawah tangan dapat dijual kepada Bank Indonesia. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960 jam 06.00 waktu Jawa. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):