Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu untuk mengadakan perubahan tingkat bunga kertas- kertas perbendaharaan Negara; b. bahwa bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang memegang kertas-kertas perbendaharaan perlu diberi kesempatan untuk mempergunakannya dalam perusahaannya; Mengingat :
Pasal II Aturan peralihan Undang-undang Dasar;
Ordonansi Kertas Perbendaharaan 1928 (Staatsblad 1928 No. 21); Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan tingkat bunga kertas perbendaharaan. Pasal
Kertas perbendaharaan yang dikeluarkan oleh Negara dengan jalan penempatan dibawah tangan dapat dijual kepada Bank Indonesia. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960 jam 06.00 waktu Jawa. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia.