Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN TINGKAT BUNGA KERTAS PERBENDAHARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu untuk mengadakan perubahan tingkat bunga kertas- kertas perbendaharaan Negara;
bahwa bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang memegang kertas-kertas perbendaharaan perlu diberi kesempatan untuk mempergunakannya dalam perusahaannya; Mengingat :
Pasal II Aturan peralihan Undang-undang Dasar;
Ordonansi Kertas Perbendaharaan 1928 (Staatsblad 1928 N
21); Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan tingkat bunga kertas
Pasal 1. (1) Surat-surat perbendaharaan dikeluarkan dengan jangka waktu satu, dua, tiga dan lima tahun dengan bunga berturut-turut empat setengah, empat tiga perempat, lima dan lima setengah perseratus
Pasal 2. Kertas perbendaharaan yang dikeluarkan oleh Negara dengan jalan penempatan dibawah tangan dapat dijual kepada Bank I
Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960 jam 06.00 waktu J
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia.