Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda tersebut; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-undang N
86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran Negara tahun 1958 N
126.);
Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1959 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda (Lembaran Negara tahun 1959 N
5);
Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran Negara tahun 1959 N
6). Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan
Pasal 1. Perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 dibawah ini, dikenakan
Pasal 2. Perusahaan asuransi kerugian termaksud dalam pasal 1 diatas ini adalah :
Perusahaan Firma Bekouw & Mijnssen di J
- Perusahaan Firma Blom & van Der Aa di J
- Perusahaan Firma Sluyters di J
- Perusahaan N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di J
- Perusahaan N.V. Assurantie Kantor Langveldt-Schroder di J
- Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.
di J
- Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschhappij di Jakarta 8. Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di J
- Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di J
- Perusahaan N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di J
- Perusahaan N.V. Kantor Asuransi "Kali Besar" di J
- Perusahaan Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta 13. Perusahaan Yayasan onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F.) di J
- Perusahaan P.T. Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di J
Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 16 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
3 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN MILIK BELANDA DI INDONESIA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. I. UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang N
86 tahun 1958. Lembaran-Negara tahun 1958 N
162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 Undang-undang tersebut
II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup
Pasal 2. Perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang diambil alih akan tetapi tidak disebut dalam pasal ini adalah :
N.V. Guntzel & Schumacher karena ikut dinasionalisasi dengan perusahaan induk Guntzel & S
- N. V. A. van Hobokon & Co
- N.V. International Assurantie Bedryf, idem I
- P.T. Perusahaan Asuransi Kebakaran Mercurius, karena ternyata bukan milik B
- N.V. Brandwaarborg Maatschappij B.N.I. van 1863 karena ikut dinasionalisasi dengan perusahaan induk N
Pasal 3. Cukup
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/6; TLN NO. 1928