Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda tersebut; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran Negara tahun 1958 No. 126.);
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5);
d. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran Negara tahun 1959 No. 6). Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 dibawah ini, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan asuransi kerugian termaksud dalam pasal 1 diatas ini adalah :
Perusahaan Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta. 2. Perusahaan Firma Blom & van Der Aa di Jakarta. 3. Perusahaan Firma Sluyters di Jakarta. 4. Perusahaan N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta. 5. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor Langveldt-Schroder di Jakarta. 6. Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta. 7. Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschhappij di Jakarta 8. Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta. 9. Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta. 10. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta. 11. Perusahaan N.V. Kantor Asuransi "Kali Besar" di Jakarta. 12. Perusahaan Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta 13. Perusahaan Yayasan onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F.) di Jakarta. 14. Perusahaan P.T. Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 16 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 3 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN MILIK BELANDA DI INDONESIA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. I. UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 Undang-undang tersebut diatas. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang diambil alih akan tetapi tidak disebut dalam pasal ini adalah :
- N.V. Guntzel & Schumacher karena ikut dinasionalisasi dengan perusahaan induk Guntzel & Schumacher. 2. N. V. A. van Hobokon & Co idem. 3. N.V. International Assurantie Bedryf, idem Internatio. 4. P.T. Perusahaan Asuransi Kebakaran Mercurius, karena ternyata bukan milik Belanda. 5. N.V. Brandwaarborg Maatschappij B.N.I. van 1863 karena ikut dinasionalisasi dengan perusahaan induk Nillmy. Pasal 3. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/6; TLN NO. 1928
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.