Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi. b. bahwa perusahaan pertanian/perkebunan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; c. bahwa sampai kini masih ada perusahaan-perusahaan termaksud dalam huruf b yang belum dikenakan nasionalisasi; d. bahwa demi kelancaran usaha menambah produksi, perlu segera perusahaan-perusahaan tersebut diatas dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958, No. 162) tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda;

  3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda. 4. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1951 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan milik Belanda; Mendengar : Sidang Dewan Pimpinan Banas pada tanggal 27 April 1960 dan 5 Mei 1960. Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi sebagai berikut: Pasal 1. Perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, yang hingga kini belum dikenakan nasionalisasi, dan yang terperinci dalam pasal 2 peraturan ini, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan termaksud dalam pasal 1 peraturan ini ialah:

  4. Perusahaan perkebunan kopi "Pandan" di Banyuwangi milik N.V. "Besuki Rubber Mij". 2. Perusahaan Perkebunan Karet "Polokerto" di Soekoharjo milik N.V. "Landbouw Mij. Polokerto". 3. Perusahaan Perkebunan Kelapa "Kelapa Satu" di Bengkulu milik J.A.M. Van der Vossen. 4. Perusahaan Penjualan N.V. "Vraag & Aanbod" di Surabaya termasuk Perusahaan Pembelian P.T. "Biro Teknik Vena" di Jakarta, Surabaya dan Bandung. 5. Perusahaan Penjualan "N.V. Cinangka Trading Company" di Jakarta. 6. Perusahaan Perkebunan Karet "Jombang Sudiwara" di Tangerang milik H.C.E.C. Pompe van Meerdervoort-Ziesek. 7. Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda;

  5. Beneden Dender di Banda. 2. Boven Dender di Banda. 3. Kezerstorren di Banda. 4. Lautaka di Banda. 5. Lackuy di Banda. 6. Lust di Banda. 7. Orang Datang/Boyauw di Banda. 8. Simonwel di Banda. 9. Takarmoro di Banda. 10. Verwachting di Banda. 11. Weltevreden Ay di Banda. 12. Weltervreden-Lonthoir di Banda. 8. Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Drie Gebroeders. 1. Drie Gebroeders di Banda. 9. Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. "Lautang". 1. Lautang di Banda. 10. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Evren M.C. Kam.. 1. Babi Mandi di Banda. 2. Banco Batu di Banda. 3. Welvaren di Banda. 4. Zoeten Inval di Banda. 11. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Firma Kok";

  6. Groot en klein Waling di Banda. 12. Perusahaan Perkebunan Pala milik "NV. Mij. Matalenco";

  7. Everts di Banda. 2. Matalenco/Kleinzaad di Banda. 3. Spantjeby di Banda. 4. Tutra di Banda. 13.Perusahaan Perkebunan Pala milik "Mij. Landerijen Oei Soe Tjoan"; 1.Butong di Banda. 14. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven J.W. Hoeke". 1 Burang di Banda. 15. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven Lans Cs"; 1.Zevenbergen/Hersteller di Banda. 16. Perusahaan Perkebunan Pala milik "E.M. Ch. Mast de Maeght".

  8. Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Engelen";

  9. Ranning di Banda. 18. Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Combir", 1. Combir di Banda. 19. Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Namulu" 1 Namulu di Banda. 20. Kantor Direksi/administrasi:

  1. N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda di Banda. 2. W.V.S. Van den Broeke di Banda. 3. Ch. Hoeke di Banda. 21. Perusahaan Perkebunan Karet "N.V.' Cultuur Mij. Dramaga" di Bogor. 22. Perusahaan "N.V. The Bombay Java Trading Company Limited" di Jakarta. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960. Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 29 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERTANIAN/ PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM. Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai pelengkap dari P.P. No. 4/1958 dan P.P. No. 19/1958 oleh karena dengan P.P.P.P. tersebut ternyata belum semua perusahaan-perusahaan pertanian

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):