Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan

b. bahwa perusahaan pertanian/perkebunan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak;

bahwa sampai kini masih ada perusahaan-perusahaan termaksud dalam huruf b yang belum dikenakan nasionalisasi;

bahwa demi kelancaran usaha menambah produksi, perlu segera perusahaan-perusahaan tersebut diatas dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia;

Undang-undang N

86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958, N

  1. tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

  1. tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik B
  1. Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1951 N

  1. tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan milik Belanda; Mendengar : Sidang Dewan Pimpinan Banas pada tanggal 27 April 1960 dan 5 Mei 1960. Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi sebagai berikut: Pasal 1. Perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, yang hingga kini belum dikenakan nasionalisasi, dan yang terperinci dalam pasal 2 peraturan ini, dikenakan

Pasal 2. Perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan termaksud dalam pasal 1 peraturan ini ialah:

Perusahaan perkebunan kopi "Pandan" di Banyuwangi milik N.V. "Besuki Rubber Mij".

Perusahaan Perkebunan Karet "Polokerto" di Soekoharjo milik N.V. "Landbouw M

Polokerto". 3. Perusahaan Perkebunan Kelapa "Kelapa Satu" di Bengkulu milik J.A.M. Van der V

  1. Perusahaan Penjualan N.V. "Vraag & Aanbod" di Surabaya termasuk Perusahaan Pembelian P.T. "Biro Teknik Vena" di Jakarta, Surabaya dan B
  1. Perusahaan Penjualan "N.V. Cinangka Trading Company" di J
  1. Perusahaan Perkebunan Karet "Jombang Sudiwara" di Tangerang milik H.C.E.C. Pompe van Meerdervoort-Z
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda;
  2. Beneden Dender di B
  1. Boven Dender di B
  1. Kezerstorren di B
  1. Lautaka di B
  1. Lackuy di B
  1. Lust di B
  1. Orang Datang/Boyauw di B
  1. Simonwel di B
  1. Takarmoro di B
  1. Verwachting di B
  1. Weltevreden Ay di B
  1. Weltervreden-Lonthoir di B
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Drie G

Drie Gebroeders di B

  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. "Lautang". 1. Lautang di B
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Evren M.C. Kam.. 1. Babi Mandi di B
  1. Banco Batu di B
  1. Welvaren di B
  1. Zoeten Inval di B
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Firma Kok";
  2. Groot en klein Waling di B
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "NV. M

Matalenco";

Everts di B

  1. Matalenco/Kleinzaad di B
  1. Spantjeby di B
  1. Tutra di B

13.Perusahaan Perkebunan Pala milik "M

Landerijen Oei Soe Tjoan";

1.Butong di B

  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven J.W. Hoeke". 1 Burang di B
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven Lans Cs"; 1.Zevenbergen/Hersteller di B
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "E.M. C

Mast de Maeght". 17. Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Engelen";

Ranning di B

  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Combir", 1. Combir di B
  1. Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Namulu" 1 Namulu di B
  1. Kantor Direksi/administrasi:
  2. N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda di B
  1. W.V.S. Van den Broeke di B
  1. C

Hoeke di B

  1. Perusahaan Perkebunan Karet "N.V.' Cultuur M

Dramaga" di B

  1. Perusahaan "N.V. The Bombay Java Trading Company Limited" di J

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia, T

SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960. Menteri Kehakiman, T

SAHARDJO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

29 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERTANIAN/ PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM. Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai pelengkap dari P.P. N

4/1958 dan P.P. N

19/1958 oleh karena dengan P.P.P.P. tersebut ternyata belum semua perusahaan-perusahaan pertanian

Komentar!