Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan
b. bahwa perusahaan pertanian/perkebunan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak;
bahwa sampai kini masih ada perusahaan-perusahaan termaksud dalam huruf b yang belum dikenakan nasionalisasi;
bahwa demi kelancaran usaha menambah produksi, perlu segera perusahaan-perusahaan tersebut diatas dikenakan nasionalisasi; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-undang N
86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958, N
- tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda;
- Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
- tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik B
- Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1951 N
- tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan milik Belanda; Mendengar : Sidang Dewan Pimpinan Banas pada tanggal 27 April 1960 dan 5 Mei 1960. Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi sebagai berikut: Pasal 1. Perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, yang hingga kini belum dikenakan nasionalisasi, dan yang terperinci dalam pasal 2 peraturan ini, dikenakan
Pasal 2. Perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan termaksud dalam pasal 1 peraturan ini ialah:
Perusahaan perkebunan kopi "Pandan" di Banyuwangi milik N.V. "Besuki Rubber Mij".
Perusahaan Perkebunan Karet "Polokerto" di Soekoharjo milik N.V. "Landbouw M
Polokerto". 3. Perusahaan Perkebunan Kelapa "Kelapa Satu" di Bengkulu milik J.A.M. Van der V
- Perusahaan Penjualan N.V. "Vraag & Aanbod" di Surabaya termasuk Perusahaan Pembelian P.T. "Biro Teknik Vena" di Jakarta, Surabaya dan B
- Perusahaan Penjualan "N.V. Cinangka Trading Company" di J
- Perusahaan Perkebunan Karet "Jombang Sudiwara" di Tangerang milik H.C.E.C. Pompe van Meerdervoort-Z
- Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda;
- Beneden Dender di B
- Boven Dender di B
- Kezerstorren di B
- Lautaka di B
- Lackuy di B
- Lust di B
- Orang Datang/Boyauw di B
- Simonwel di B
- Takarmoro di B
- Verwachting di B
- Weltevreden Ay di B
- Weltervreden-Lonthoir di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Drie G
Drie Gebroeders di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. "Lautang". 1. Lautang di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "Evren M.C. Kam.. 1. Babi Mandi di B
- Banco Batu di B
- Welvaren di B
- Zoeten Inval di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "Firma Kok";
- Groot en klein Waling di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "NV. M
Matalenco";
Everts di B
- Matalenco/Kleinzaad di B
- Spantjeby di B
- Tutra di B
13.Perusahaan Perkebunan Pala milik "M
Landerijen Oei Soe Tjoan";
1.Butong di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven J.W. Hoeke". 1 Burang di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven Lans Cs"; 1.Zevenbergen/Hersteller di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "E.M. C
Mast de Maeght". 17. Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Engelen";
Ranning di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Combir", 1. Combir di B
- Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Namulu" 1 Namulu di B
- Kantor Direksi/administrasi:
- N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda di B
- W.V.S. Van den Broeke di B
- C
Hoeke di B
- Perusahaan Perkebunan Karet "N.V.' Cultuur M
Dramaga" di B
- Perusahaan "N.V. The Bombay Java Trading Company Limited" di J
Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia, T
SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960. Menteri Kehakiman, T
SAHARDJO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
29 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERTANIAN/ PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM. Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai pelengkap dari P.P. N
4/1958 dan P.P. N
19/1958 oleh karena dengan P.P.P.P. tersebut ternyata belum semua perusahaan-perusahaan pertanian