Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
a. bahwa berhubung dengan penilaian baru mata-uang Rupiah terhadap mata-uang asing pada bulan Agustus 1959 porto-porto termaktub dalam pasal 4 "Peraturan Pos Internasional" tidak sesuai lagi dengan keadaan baru; a. bahwa berhubung dengan penilaian baru mata-uang Rupiah terhadap mata-uang asing pada bulan Agustus 1959 porto-porto termaktub dalam pasal 4 "Peraturan Pos Internasional" tidak sesuai lagi dengan keadaan baru; b. bahwa karena itu pasal 4 tersebut perlu diubah; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) tentang Pos Internasional. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) tentang Pos Internasional diubah sebagai berikut : (1) Dalam pasal 4 ayat (1) sub : a. untuk "115 sen" dan "70 sen" harus dibaca berturut-turut "300 sen" dan "175 sen"; b. untuk "70 sen" harus dibaca "175 sen"; c. untuk "20 sen" dan "115 sen" harus dibaca berturut-turut "60 sen" dan "300 sen"; d. untuk "45 sen" dan "225 sen" harus dibaca berturut-turut "120 sen" dan "600 sen"; e. untuk "90 sen" dan ,"60 sen" harus dibaca berturut-turut "215 sen" dan "150 sen"; f. untuk "80 sen" dan "450 sen" harus dibaca berturut-turut "235 sen" dan "1.175 sen"; (2) Dalam pasal 4 ayat (2) sub a baris pertama untuk "dua kali" harus dibaca "satu setengah kali". antara franc-emas terhadap Rupiah dari 1 franc-emas = Rp. 3,75 menjadi Rp. 14,70, maka porto-porto dalam perhubungan internasional perlu diubah pula dengan dasar perimbangan baru diatas. Dalam pasal 4 ayat (2) sub a Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 telah terdapat kekhilafan dalam penetapan besarnya porto pospaket untuk angkutan didarat. Dengan ini maka kekhilafan dibetulkan. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 4 Meskipun nilai Rupiah menjadi = 4 X lebih rendah terhadap uang asing, namun porto-porto baru hanya = 2½ X naik. Hal ini disebabkan karena dalam porto-porto yang berlaku tanggal 1 Juli 1959 dan yang didasarkan atas equivalent 1 franc-emas = Rp. 3,75 sudah diperhitungkan sesuatu kenaikan, sekedar untuk mengimbangi kenaikan-kenaikan yang disebabkan karena B.E. Pasal 2 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1960/36; TLN NO. 1961
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.