Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1960

Kerangka<< >>

a. bahwa berhubung dengan penilaian baru mata-uang Rupiah terhadap mata-uang asing pada bulan Agustus 1959 porto-porto termaktub dalam pasal 4 "Peraturan Pos Internasional" tidak sesuai lagi dengan keadaan baru; a. bahwa berhubung dengan penilaian baru mata-uang Rupiah terhadap mata-uang asing pada bulan Agustus 1959 porto-porto termaktub dalam pasal 4 "Peraturan Pos Internasional" tidak sesuai lagi dengan keadaan baru; b. bahwa karena itu pasal 4 tersebut perlu diubah; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) tentang Pos Internasional. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) tentang Pos Internasional diubah sebagai berikut : (1) Dalam pasal 4 ayat (1) sub : a. untuk "115 sen" dan "70 sen" harus dibaca berturut-turut "300 sen" dan "175 sen"; b. untuk "70 sen" harus dibaca "175 sen"; c. untuk "20 sen" dan "115 sen" harus dibaca berturut-turut "60 sen" dan "300 sen"; d. untuk "45 sen" dan "225 sen" harus dibaca berturut-turut "120 sen" dan "600 sen"; e. untuk "90 sen" dan ,"60 sen" harus dibaca berturut-turut "215 sen" dan "150 sen"; f. untuk "80 sen" dan "450 sen" harus dibaca berturut-turut "235 sen" dan "1.175 sen"; (2) Dalam pasal 4 ayat (2) sub a baris pertama untuk "dua kali" harus dibaca "satu setengah kali". antara franc-emas terhadap Rupiah dari 1 franc-emas = Rp. 3,75 menjadi Rp. 14,70, maka porto-porto dalam perhubungan internasional perlu diubah pula dengan dasar perimbangan baru diatas. Dalam pasal 4 ayat (2) sub a Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 telah terdapat kekhilafan dalam penetapan besarnya porto pospaket untuk angkutan didarat. Dengan ini maka kekhilafan dibetulkan. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 4 Meskipun nilai Rupiah menjadi = 4 X lebih rendah terhadap uang asing, namun porto-porto baru hanya = 2½ X naik. Hal ini disebabkan karena dalam porto-porto yang berlaku tanggal 1 Juli 1959 dan yang didasarkan atas equivalent 1 franc-emas = Rp. 3,75 sudah diperhitungkan sesuatu kenaikan, sekedar untuk mengimbangi kenaikan-kenaikan yang disebabkan karena B.E. Pasal 2 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1960/36; TLN NO. 1961

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):