Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan- perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

bahwa adalah selaras dengan kepentingan UMUM untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan P.T. Escomptobank; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia,

Undang-undang N

86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N

  1. tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda :
  1. Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

5, Tambahan Lembaran-Negara N

  1. tentang Pokok- pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

6, Tambahan Lembaran-Negara N

  1. tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Memperhatikan : Surat Menteri Pertama tanggal 22 Maret 1960 N

5879/60; Memutuskan: Menetapkan : Escomptobank yang belum dimiliki oleh Republik I

Pasal 3. Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham P.T. Escomptobank yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi P.T. Escomptobank seperti tersebut pada pasal 2 diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah N

9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

  1. tentang tugas kewajiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti

Pasal 4. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, disamping mengambil tindakan-tindakan lainnya dalam melikwidasikan P.T. Escomptobank yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

13 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang N

86 tahun 1958. Lembaran-Negara 1958 N

162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut

Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak

CATATAN Kutipan: LN 1960/35; TLN NO. 1960

Komentar!