Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan- perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa adalah selaras dengan kepentingan UMUM untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan P.T. Escomptobank; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia, 2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda :

  2. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5, Tambahan Lembaran-Negara No. 1730) tentang Pokok- pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  1. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6, Tambahan Lembaran-Negara No. 1731) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Memperhatikan : Surat Menteri Pertama tanggal 22 Maret 1960 No. 5879/60; Memutuskan: Menetapkan : Escomptobank yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia. Pasal 3. Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham P.T. Escomptobank yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi P.T. Escomptobank seperti tersebut pada pasal 2 diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 16) tentang tugas kewajiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian. Pasal 4. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, disamping mengambil tindakan-tindakan lainnya dalam melikwidasikan P.T. Escomptobank yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 13 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak diperlukan. CATATAN Kutipan: LN 1960/35; TLN NO. 1960

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):