Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
ahwa untuk menjamin kelancaran penguasaan dalam keadaan bahaya didaerah, perlu diatur organisasi yang membantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya didaerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah maupun Penguasa Perang Daerah;
ahwa dalam hubungan itu, perlu menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat. Staf Penguasa Perang Pusat untuk Daerah Angkatan Laut. Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Udara dan semua Staf Penguasa Perang Daerah yang dibentuk atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
- Pasal-pasal 4, 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya; Mendengar : Musyawarah Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya pada tanggal 16 Januari 1960; Memutuskan : Menetapkan : Pertama : Menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat, Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Laut, Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Udara dan semua Staf Penguasa Perang Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1097; Kedua : Dengan membatalkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya didaerah. Pasal 1. Dalam menentukan kebijaksanaan penguasaan dalam keadaan Bahaya didaerah, Penguasa Keadaan Bahaya didaerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah, maupun Penguasa Perang Daerah, masing-masing dibantu oleh Badan Pembantu sebagaimana yang dmaksudkan masing-masing berturut-turut dalam pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959. Pasal 2. (1) Untuk membantu tiap-tiap Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah atau Penguasa Perang Daerah dalam pekerjaannya sehari-hari, diadakan suatu staf, yang masing-masing disebut dengan Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Staf Penguasa Perang Daerah dan yang tiap-tiap Staf itu dipimpin oleh seorang Kepala Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Kepala Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Kepala Staf Penguasa Perang Daerah. (2) a. Kepala Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah ialah seorang anggota Badan Pemerintah Harian dari daerah yang bersangkutan;
Kepala Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Kepala Staf penguasa Perang Daerah ialah seorang militer dengan pangkat serendah-rendahnya perwira. (3) a. Kepala Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah diangkat oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah yang bersangkutan;
Kepala Staf Penguasa Darurat Militer atau Kepala Staf Penguasa Perang Daerah diangkat oleh Penguasa Darurat Militer Daerah atau Penguasa Perang yang bersangkutan. Pasal 3. (1) Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Staf Penguasa Perang Daerah bertugas:
Mengadakan pengolahan dan penelaahan garis-garis kebijaksanaan umum yang telah ditentukan oleh masing- masing penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah atau Penguasa Perang Daerah, untuk pelaksanaannya dan penyelenggaraannya;
Mengajukan bahan-bahan masalah kepada masing-masing Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah atau Penguasa Perang Daerah;
Merencanakan dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan penyelenggaraan penguasaan keamaan bahaya;
Mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan routine. (2) Dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini Kepala Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Kepala Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Kepala Staf Penguasa Perang Daerah dan petugas-petugas dibawahnya yang dikuasakan olehnya untuk itu dapat berhubungan langsung dengan lain-lain instansi yang bersangkutan didaerahnya. Pasal 4.
(1)Dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) Kepala Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Kepala Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Kepala Staf Penguasa Perang Daerah dibantu oleh:
Kepala Seksi Keamanan/Pertahanan yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keamanan/pertahanan;
Kepala Seksi Finec yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keuangan, ekonomi dan pembangunan;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai kesejahteraan sosial;
Kepala Seksi Sekretariat yang meliputi urusan-urusan tata hukum dan perundang-undangan, tata-usaha dan dokumentasi, perlengkapan dan angkutan, kepegawaian dan keuangan;
(2)Untuk kepentingan kerja-sama antara Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian Negara dan pemerintahan sipil, Kepala Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Kepala Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atas Penguasa Perang Daerah dapat dibantu pula oleh :
Asisten Urusan Angkatan Darat, yang mengurus soal-soal mengenai Angkatan Darat dengan Panglima/Komandannya; dan/atau
Asisten Urusan Angkatan Laut, yang mengurus soal-soal mengenai Angkatan Laut dengan Panglima/Komandan-nya; dan/atau
Asisten Urusan Angkatan Udara, yang mengurus soal-soal atau mengenai Angkatan Udara dengan Panglima/Komandannya; dan/atau
d. Asisten Urusan Kepolisian, yang mengurus soal-soal mengenai Kepolisian dengan Kepalanya; dan atau e. Asisten Urusan Sipil, yang mengurus soal-soal pemerintahan dengan Kepala Daerahnya dan Kepala-kepala instansi yang bersangkutan didaerahnya. (3) Kepala-kepala Seksi yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini diangkat oleh masing-masing Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah atau Penguasa Perang Daerah yang bersangkutan. (4) Asisten-asisten yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini diangkat oleh masing-masing Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah atau Penguasa Perang Daerah yang bersangkutan, dengan persetujuan masing-masing Komandan Militer tertinggi Angkatan Darat, Komandan Militer tertinggi Angkatan Laut, Komandan Militer tertinggi Angkatan Udara, Kepala Polisi, Kepala Daerah, dari daerah yang bersangkutan. (5) Petugas-petugas lainnya dalam Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Staf Penguasa Perang Daerah diangkat oleh masing-masing Kepala Staf Penguasa Darurat Sipil Daerah, Kepala Staf Penguasa Darurat Militer Daerah atau Kepala Staf Penguasa Perang Daerah yang bersangkutan. Pasal 5. Penguasa Perang Tertinggi/Deputy Penguasa Perang Tertinggi mengatur tata-cara kerja selanjutnya. Pasal 6. Lembaga-lembaga, badan-badan, panitia-panitia dan lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan-peraturan/tindakan- tindakan menurut atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dan yang pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlaku, tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula sampai diubah/diganti. Penguasa Perang Tertinggi/Deputy Penguasa Perang Tertinggi mengatur hubungan hierarchie antara lembaga-lembaga, badan-badan panitia-panitia itu dengan Seksi-seksi yang dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1). Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LN 1960/25
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.