Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
ahwa untuk menjamin kelancaran penguasaan dalam keadaan bahaya didaerah, perlu diatur organisasi yang membantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya didaerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah maupun Penguasa Perang Daerah;
ahwa dalam hubungan itu, perlu menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat. Staf Penguasa Perang Pusat untuk Daerah Angkatan Laut. Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Udara dan semua Staf Penguasa Perang Daerah yang dibentuk atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Pasal-pasal 4, 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya; Mendengar : Musyawarah Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya pada tanggal 16 Januari 1960; Memutuskan : Menetapkan : Pertama : Menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat, Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Laut, Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Udara dan semua Staf Penguasa Perang Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1097; Kedua : Dengan membatalkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya didaerah. Pasal
Dalam menentukan kebijaksanaan penguasaan dalam keadaan Bahaya didaerah, Penguasa Keadaan Bahaya didaerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah, maupun Penguasa Perang Daerah, masing-masing dibantu oleh Badan Pembantu sebagaimana yang dmaksudkan masing-masing berturut-turut dalam pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun
Pasal
Mengajukan bahan-bahan masalah kepada masing-masing Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah atau Penguasa Perang Daerah;
Merencanakan dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan penyelenggaraan penguasaan keamaan bahaya;
Mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan
Pasal 4.
Kepala Seksi Finec yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keuangan, ekonomi dan pembangunan;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai kesejahteraan sosial;
Kepala Seksi Sekretariat yang meliputi urusan-urusan tata hukum dan perundang-undangan, tata-usaha dan dokumentasi, perlengkapan dan angkutan, kepegawaian dan keuangan;
Asisten Urusan Angkatan Laut, yang mengurus soal-soal mengenai Angkatan Laut dengan Panglima/Komandan-nya; dan/atau
Asisten Urusan Angkatan Udara, yang mengurus soal-soal atau mengenai Angkatan Udara dengan Panglima/Komandannya; dan/atau
Asisten Urusan Kepolisian, yang mengurus soal-soal mengenai Kepolisian dengan Kepalanya; dan atau
Asisten Urusan Sipil, yang mengurus soal-soal pemerintahan dengan Kepala Daerahnya dan Kepala-kepala instansi yang bersangkutan
Pasal
Penguasa Perang Tertinggi/Deputy Penguasa Perang Tertinggi mengatur tata-cara kerja selanjutnya. Pasal
Lembaga-lembaga, badan-badan, panitia-panitia dan lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan-peraturan/tindakan- tindakan menurut atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dan yang pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlaku, tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula sampai diubah/diganti. Penguasa Perang Tertinggi/Deputy Penguasa Perang Tertinggi mengatur hubungan hierarchie antara lembaga-lembaga, badan-badan panitia-panitia itu dengan Seksi-seksi yang dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1). Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LN 1960/25