Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Maritim Milik Belanda
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1959 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan-perusahaan maritim adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan- perusahaan itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perhubungan Laut; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Maritim milik Belanda. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2.
(1)Perusahaan-perusahaan maritim termaksud dalam pasal 1 ialah:
milik N.V.Nederland Indonesie Steenkolen Handel Maatschappij (N.I.S.H.M.) Tanjung Priok;
milik N.V.Verenigde Prauwen Veeren (V.P.V.), Jakarta;
milik N.V.Nederlands Indonesische Scheepvaart Establisementen (n'I.S.E.), Tanjung Priok;
milik N.V.Droogdok Maatschappij Tanjung Priok, Tanjung Priok;
milik N.V.Radio-Holland, Tanjung Priok;
milik N.V.Industrieele Maatschappij Palembang (I.M.P.), Palembang;
milik N.V.Semarang Dock-Works, Semarang;
- milik N.V.Droogdok Maatschappij Surabaya, Surabaya. (2) Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Maritim Belanda". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 September 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 29 September 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 45 TAHUN 1959 tentang NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari pada undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang 86 tahun 1958) serta Peraturan Pemerintah tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi tersebut (Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959). Pada pokoknya dari perusahaan-perusahaan maritim yang dikekan nasionalisasi ialah perusahaan-perusahaan (galangan- galang dan dok-dok), yang sifatnya amat vitaal untuk memelihara volume ruangan kapal dinegeri ini. Terhadap beberapa perusahaan maritim lainnnya yangtidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini masih diadakan peninajauan secukupnya sebelum dikenakan tindakan nasionalisasi. Termasuk Lembaran-Negara No. 115 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/115; TLN NO. 1877
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.