Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Maritim Milik Belanda
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1959 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan-perusahaan maritim adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan- perusahaan itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang N
86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N
- tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
- Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
- tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
- Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
- tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan B
Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perhubungan Laut; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Maritim milik B
Pasal 1. Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2, dikenakan
Pasal 2. (1) Perusahaan-perusahaan maritim termaksud dalam pasal 1 ialah:
milik N.V.Nederland Indonesie Steenkolen Handel Maatschappij (N.I.S.H.M.) Tanjung Priok;
milik N.V.Verenigde Prauwen Veeren (V.P.V.), Jakarta;
milik N.V.Nederlands Indonesische Scheepvaart Establisementen (n'I.S.E.), Tanjung Priok;
milik N.V.Droogdok Maatschappij Tanjung Priok, Tanjung Priok;
milik N.V.Radio-Holland, Tanjung Priok;
milik N.V.Industrieele Maatschappij Palembang (I.M.P.), Palembang;
milik N.V.Semarang Dock-Works, Semarang;
milik N.V.Droogdok Maatschappij Surabaya, Surabaya. (2) Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di I
Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Maritim Belanda". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 September 1959. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 29 September 1959. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
45 TAHUN 1959 tentang NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari pada undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang 86 tahun 1958) serta Peraturan Pemerintah tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi tersebut (Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1959). Pada pokoknya dari perusahaan-perusahaan maritim yang dikekan nasionalisasi ialah perusahaan-perusahaan (galangan- galang dan dok-dok), yang sifatnya amat vitaal untuk memelihara volume ruangan kapal dinegeri
Terhadap beberapa perusahaan maritim lainnnya yangtidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini masih diadakan peninajauan secukupnya sebelum dikenakan tindakan
Termasuk Lembaran-Negara N
115 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO. TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/115; TLN NO. 1877