Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Maritim Milik Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1959 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;

bahwa perusahaan-perusahaan maritim adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan- perusahaan itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N

  1. tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

  1. tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

  1. tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan B

Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perhubungan Laut; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Maritim milik B

Pasal 1. Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2, dikenakan

Pasal 2. (1) Perusahaan-perusahaan maritim termaksud dalam pasal 1 ialah:

milik N.V.Nederland Indonesie Steenkolen Handel Maatschappij (N.I.S.H.M.) Tanjung Priok;

milik N.V.Verenigde Prauwen Veeren (V.P.V.), Jakarta;

milik N.V.Nederlands Indonesische Scheepvaart Establisementen (n'I.S.E.), Tanjung Priok;

milik N.V.Droogdok Maatschappij Tanjung Priok, Tanjung Priok;

milik N.V.Radio-Holland, Tanjung Priok;

milik N.V.Industrieele Maatschappij Palembang (I.M.P.), Palembang;

milik N.V.Semarang Dock-Works, Semarang;

milik N.V.Droogdok Maatschappij Surabaya, Surabaya. (2) Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di I

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Maritim Belanda". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 September 1959. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 29 September 1959. Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

45 TAHUN 1959 tentang NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari pada undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang 86 tahun 1958) serta Peraturan Pemerintah tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi tersebut (Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959). Pada pokoknya dari perusahaan-perusahaan maritim yang dikekan nasionalisasi ialah perusahaan-perusahaan (galangan- galang dan dok-dok), yang sifatnya amat vitaal untuk memelihara volume ruangan kapal dinegeri

Terhadap beberapa perusahaan maritim lainnnya yangtidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini masih diadakan peninajauan secukupnya sebelum dikenakan tindakan

Termasuk Lembaran-Negara N

115 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO. TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/115; TLN NO. 1877

Komentar!