Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan Nationale Handelsbank N.V. di Indonesia; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia;

Undang-undang N

86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N

  1. tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

5 Tambahan Lembaran-Negara N

  1. tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda; 4.Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

6 Tambahan Lembaran-Negara N

  1. tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan bank milik Belanda yang dikenakan

Pasal 1. Perusahaan bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan

Pasal 2. Perusahaan bank termaksud dalam pasal 1 di atas ialah perusahaan ,,Nationale Handelsbank N.V." di Indonesia, yang kantor direktoratnya berkedudukan di J

Pasal 3. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management dari bank tersebut termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik bank tersebut, kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-

Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1959 Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 19 Agustus 1959. Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

39 TAHUN 1959 tentang PERATURAN PERUSAHAAN BANK MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. I. UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang N

86 tahun 1958, Lembaran Negara 1958 N

126). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut

II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 dan 2. Sudah cukup

Pasal 3. Agar supaya perusahaan yang dinasionalisir tersebut dapat terus dipergunakan untuk kepentingan kelancaran perekonomian negara maka dianggap perlu untuk memberi kuasa kepada Menteri Keuangan untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management dari perusahaan tersebut, termasuk segala pengurusan (beheer) dan penguasaan (beschikking) atas benda- benda bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-

Pasal 4. Cukup

Termasuk Lembaran-Negara N

84 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO. NEGARA NOMOR 1826

Komentar!