Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1959 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBERHENTIAN-PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA PERNYATAAN NON AKTIF DARI JABATAN DINAS TENTARA BAGI MILITER SUKARELA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu menyesuaikan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas tentara bagi Militer Sukarela dengan tingkat perkembangan Angkatan Perang pada dewasa ini : Mengingat :

  1. Undang-undang No. 19 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60), terutama pasal 7 ayat (4) dan pasal 20 ayat (4);

  2. Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 29);

  3. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 53) jo. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 70);

  4. Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 130); Mengingat pula :

    1. Pasal 98 dan pasal 127 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

    2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-176 tanggal 30 April 1959. Memutuskan : Dengan mencabut/mengganti : Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 tentang penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 53) sebagai kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 70); Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas tentara bagi Militer Sukarela. BAB I. UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan :

    3. Menteri ialah Menteri Pertahanan;

    4. (Kepala Staf) Angkatan, ialah (Kepala Staf) Angkatan Darat, (Kepala Staf) Angkatan Laut dan (Kepala Staf) Angkatan Udara Republik Indonesia;

    5. Militer Sukarela ialah warga-negara yang menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela;

    6. Jabatan, ialah jabatan yang dipangku oleh seorang Militer Sukarela;

    7. Jabatan rangkap ialah jabatan yang dipangku di samping jabatan tetap. BAB II. PENGANGKATAN DALAM JABATAN. Pasal 2.

      (1)

      Pengangkatan dalam jabatan bagi seorang yang telah diangkat dalam sesuatu pangkat militer dikeluarkan dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

      (2)

      Tiap jabatan rangkap yang dipangku oleh seorang Militer Sukarela dipandang sebagai jabatan tersendiri, untuk mana diadakan pengangkatan tersendiri. Pasal 3. Perubahan jabatan seorang Militer Sukarela dilakukan dengan pemberhentian Militer Sukarela itu dari jabatan lama disertai pengangkatannya dalam jabatan baru, oleh pejabat yang berhak untuk itu, seperti ditentukan dalam pasal 8, 9, 10 dan 11 dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pasal 4.

      (1)

      Pengangkatan Militer Sukarela dalam sesuatu korps/kejuruan dan pemindahannya dari sesuatu korps/kejuruan kekorps/kejuruan yang lain dalam satu Angkatan, dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan dengan surat, keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

      (2)

      Pemindahan Militer Sukarela dari sesuatu Angkatan ke Angkatan lain dilakukan dengan diberhentikannya sebagai anggota Angkatan yang lama dan diangkatnya sebagai anggota Angkatan yang baru dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan oleh :

    8. Presiden untuk jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 8;

    9. Menteri untuk jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal-pasal 9, 1 0 dan 11. Pasal 5.

      (1)

      Pengisian jabatan yang pejabatnya sedang berhalangan, dilakukan dengan penunjukan seorang Militer Sukarela sebagai Wakil sementara dari jabatan itu, disingkat Ws.

      (2)

      Pengisian jabatan yang lowong dilakukan :

    10. dengan pengangkatan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara untuk jabatan itu, disingkat Ps, atau b. dengan pengangkatan seorang Militer Sukarela sebagai Pejabat untuk jabatan itu, atau c. dengan penetapan seorang Militer Sukarela sebagai Pengganti sementara, disingkat Pgs, kalau pengangkatan- pengangkatan tersebut pada a dan b di atas belum dapat terlaksana. Pasal 6.

      (1)

      Seorang pejabat yang berhalangan melakukan jabatannya, harus menunjuk seorang pejabat bawahannya dengan surat perintah menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sebagai Wakil sementara dengan ketentuan, bahwa :

    11. apabila menurut organisasi telah diadakan pejabat wakil yang tetap pada jabatan itu, maka pejabat wakil yang tetap 1 tersebut ditunjuk sebagai Wakil sementara dengan tetap dipergunakan sebutan jabatan wakil tetap tersebut;

    12. apabila tidak terdapat pejabat wakil yang tetap, maka ditunjuk pejabat lain, dalam hal mana dipergunakan sebutan Wakil sementara.

      (2)

      Apabila tidak ada pejabat bawahannya yang dapat ditunjuk sebagai Wakil sementara seperti dimaksud dalam ayat (1), maka penunjukan Wakil sementara tersebut diserahkan kepada pejabat atasannya untuk melakukannya. Pasal 7.

      (1)

      Apabila untuk pengisian suatu lowongan yang terjadi karena pemberhentian, pemberhentian sementara atau pernyataan non- aktif seorang pejabat dari jabatannya belum dapat ditetapkan seorang Militer Sukarela sebagai pejabat baru untuk jabatan itu, maka diangkat seorang pemangku sementara dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

      (2)

      Seorang Militer Sukarela diangkat sebagai Pemangku sementara dan tidak sebagai pejabat untuk mengisi lowongan tersebut dalam ayat (1), karena :

    13. ia belum memenuhi semua syarat yang ditentukan untuk jabatan itu, atau b. ia belum dapat dipastikan akan tetap memangku jabatan itu, atau c. ia sudah dapat dipastikan tidak akan tetap memangku jabatan itu.

      (3)

      Kedudukan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara yang termaksud dalam ayat (2) berakhir :

    14. apabila ia diangkat sebagai Pejabat untuk jabatan itu, atau b. apabila diangkat pejabat baru untuk melakukan jabatan tersebut.

      (4)

      Masa kedudukan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara untuk sesuatu jabatan tidak boleh lebih dari waktu setahun, dan kemudian kedudukannya harus ditentukan lebih lanjut.

      (5)

      Pengangkatan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara untuk sesuatu jabatan, dilakukan menurut ketentuan dalam pasal 8, 9, 1 0 dan 11.

      (6)

      Sambil menunggu dikeluarkannya surat keputusan tentang pengangkatan seorang pejabat baru atau Pemangku sementara seperti termaksud di atas, maka untuk mengisi suatu lowongan jabatan dapat ditetapkan seorang Pengganti sementara seperti termaksud dalam pasal 5 ayat (2)c, yang dilakukan oleh atasan langsung yang membawahkan jabatan yang bersangkutan, dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Surat keputusan ini batal dengan sendirinya pada saat mulai berlakunya surat keputusan tentang pengangkatan seorang pejabat baru atau seorang pemangku jabatan yang bersangkutan. Pasal 8. Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan Kepala Staf/Wakil Kepala Staf Angkatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan pertimbangan Dewan Menteri. Pasal 9. Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan Panglima/Komandan, Komando-utama atau Kepala Bagian/Korps/Jawatan/ Staf dan jabatan-jabatan penting lainnya yang langsung di bawah Kepala Staf Angkatan dan menurut penentuan Kepala Staf Angkatan adalah setingkat dengan jabatan-jabatan tersebut, dilakukan oleh Menteri atas usul Kepala Staf Angkatan. Pasal 10.

      (1)

      Pengangkatan Militer Sukarela dalam jabatan lain dari pada yang tersebut dalam pasal-pasal 8 dan 9, dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan, sepanjang jabatan tersebut termasuk dalam rangka organisasi Angkatannya.

      (2)

      Kepala Staf Angkatan dapat mendelegasikan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam ayat (1) kepada pejabat bawahannya. Pasal 11. Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan-jabatan lain dari pada yang tersebut dalam pasal-pasal 8, 9 dan 10 dan yang organik serta administratif termasuk dalam Kementerian Pertahanan atau instansi-instansi yang langsung berada di bawah Kementerian Pertahanan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Pasal 12. Militer Sukarela yang diangkat sebagai pejabat atau pemangku sementara untuk sesuatu jabatan yang memerlukan sumpah jabatan diharuskan mengucapkan sumpah/janji jabatan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dilakukan menurut tata upacara militer yang berlaku. Pasal 13. Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan rangkap dilakukan juga menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal- pasal 8, 9, 1 0 dan 11. Pasal 14.

      (1)

      Apabila diadakan perubahan sebutan jabatan tanpa mengubah sifat dan/atau tingkatan jabatan itu, tidak perlu diadakan keputusan lagi tentang perubahan jabatan tersebut bagi Militer Sukarela yang bersangkutan.

      (2)

      Apabila diadakan perubahan tentang ketentuan mengenai hak pengangkatan dalam sesuatu jabatan, tidak perlu diadakan keputusan lagi tentang pengangkatan dalam jabatan tersebut. BAB III. LARANGAN MELAKUKAN JABATAN. Pasal 15.

      (1)

      Seorang Militer Sukarela dikenakan larangan melakukan jabatan/jabatan-jabatannya apabila untuk kepentingan kedinasan dan/atau disiplin dipandang perlu oleh atasan yang berhak untuk menjatuhkan hukuman disiplin, sebagai tindakan permulaan dalam pemberhentian sementara Militer Sukarela yang bersangkutan dari jabatannya.

      (2)

      Larangan melakukan jabatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh atasan yang berhak untuk menjatuhkan hukuman disiplin dengan surat perintah menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, dengan catatan, bahwa larangan melakukan jabatan berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya perintah tersebut. Pasal 16.

      (1)

      Sedapat-dapatnya dalam waktu 24 jam setelah dikeluarkannya perintah larangan melakukan jabatan, pejabat yang mengeluarkan perintah tersebut harus melaporkan tentang tindakannya dan mengusulkan pemberhentian sementara darijabatan kepada pejabat yang berhak mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan seperti dimaksud dalam pasal 17 ayat (2).

      (2)

      Pejabat yang berhak untuk menentukan pemberhentian sementara dari jabatan berdasarkan usul yang termaksud dalam ayat (1) :

    15. mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara, jika ia menyetujuinya; atau

    16. mengeluarkan perintah pembatalan larangan melakukan jabatan, jika ia tidak menyetujuinya, dalam hal mana Militer Sukarela yang bersangkutan harus segera dipekerjakan kembali.

      (3)

      Selama menunggu keputusan tersebut dalam ayat (2) huruf a dan b, maka untuk jabatan yang lowong karena pejabatnya dikenakan larangan melakukan jabatannya, ditunjuk seorang Wakil sementara.

      (4)

      Penunjukan Wakil sementara yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan surat perintah larangan melakukan jabatan, satu dan lain dengan mengingat ketentuan tersebut dalam ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) pasal 6. BAB IV. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN. Pasal 17.

      (1)

      Seorang Militer Sukarela diberhentikan sementara dari jabatan/ jabatan-jabatannya :

    17. apabila dipandang perlu untuk kepentingan kedinasan dan/atau disiplin, karena ia dituduh melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan Angkatan Perang;

    18. apabila ia dalam penahanan justisiil;

    19. selama ia menjalani hukuman kemerdekaan menurut keputusan hakim dan selama ia menunggu ketentuan lebih lanjut tentang kedudukannya setelah selesai menjalani hukuman kemerdekaan tersebut, sepanjang Militer Sukarela yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas tentara.

      (2)

      Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan/jabatannya dilakukan oleh Menteri untuk jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal 8 dan 11, dan oleh Kepala Staf Angkatan untuk jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal 9 dan IO, dengan ketentuan bahwa :

    20. Menteri dapat menyerahkan pelaksanaan wewenangnya kepada Sekretaris Jenderal untuk pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal 11;

    21. Kepala Staf Angkatan dapat menyerahkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat-pejabat bawahannya.

      (3)

      Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, dengan ketentuan bahwa pemberhentian sementara itu berlaku terhitung mulai :

    22. tanggal dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian sementara untuk Militer Sukarela yang tersebut dalam ayat (1) huruf a;

    23. tanggal mulai ditahan atau menjalankan hukuman kemerdekaan untuk Militer Sukarela yang tersebut dalam ayat (1)huruf b dan c.

      (4)

      Militer Sukarela yang diberhentikan sementara dari jabatan, terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari bulan mulai berlakunya pemberhentian sementara tersebut diberi penghasilan:

    24. berdasarkan 2/3 gaji pokok dalam hal ia diberhentikan sementara dari jabatan, karena alasan tersebut dalam ayat (1) huruf a dan b;

    25. berdasarkan 1/2 gaji pokok dalam hal ia diberhentikan sementara dari jabatan, karena alasan tersebut dalam ayat (1)huruf c. Pasal 18.

      (1)

      Perkara Militer Sukarela diberhentikan sementara dari jabatan berdasarkan alasan-alasan tersebut dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus diselesaikan dengan ketentuan, bahwa jikalau putusan tidak dapat diambil dalam waktu yang singkat, pejabat yang mempunyai hak penyerahan perkara atau atasan yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin berkewajiban mengajukan pertimbangan tentang dapat atau tidaknya Militer Sukarela tersebut diangkat kembali dalam jabatan, sambil menunggu keputusan.

      (2)

      Pengangkatan kembali dalam jabatan seperti dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan, apabila pemeriksaan pendahuluan telah selesai dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk dinas.

      (3)

      Militer Sukarela yang dalam pemberhentian sementara dari jabatan karena masih menunggu ketentuan lebih lanjut tentang kedudukannya setelah ia selesai menjalankan hukuman kemerdekaan seperti dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan, apabila tidak ada alasan selanjutnya untuk memberhentikannya/menyatakan non- aktif dari dinas tentara.

      (4)

      Pengangkatan kembali dalam jabatan seperti dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

      (5)

      Militer Sukarela yang diangkat kembali dalam jabatan seperti dimaksud dalam ayat (2) dan (3) berhak atas penghasilan penuh terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pengangkatan kembali dalam sesuatu jabatan. Pasal 19.

      (1)

      Pemberhentian sementara dari jabatan berdasarkan alasan- alasan tersebut dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b dibatalkan, apabila dalam perkaranya yang menyebabkan pemberhentian sementara itu, Militer Sukarela yang bersangkutan menurut keputusan hakim dibebaskan dari segala tuduhan (vrijspraak) atau dibebaskan dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) atau berdasarkan pertimbangan hakim disiplin ia tidak bersalah.

      (2)

      Pembatalan pemberhentian sementara seperti dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan surat keputusan-menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan - oleh pejabat yang berhak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.

      (3)

      Jika pemberhentian sementara dibatalkan, pemberhentian sementara tersebut dianggap tidak pernah terjadi, dan Militer Sukarela yang bersangkutan berhak menerima semua kekurangan penerimaan penghasilan selama dalam pemberhentian sementara. BAB V. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN. Pasal 20.

      (1)

      Seorang Militer Sukarela diberhentikan dari jabatan/jabatan- jabatannya apabila :

    26. ia diangkat dalam suatu jabatan yang tidak boleh/dapat dirangkap dengan jabatan semula;

    27. jabatannya dihapuskan;

    28. ia tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditetapkan untuk jabatan yang bersangkutan.

      (2)

      Pemberhentian seorang Militer Sukarela dari jabatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berhak menentukan pengangkatan dalam jabatan seperti tersebut dalam pasal 8, 9, 1 0 dan 11 menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pasal 21. Militer Sukarela yang telah mendapat keputusan sementara tentang pemberhentian dari dinas tentara atau yang telah diberhentikan atau dinyatakan non-aktif dari dinas tentara, dianggap telah diberhentikan dari jabatan/jabatan-jabatannya. BAB VI. PERNYATAAN NON-AKTIF DARI JABATAN. Pasal 22.

      (1)

      Seorang Militer Sukarela dapat dinyatakan non-aktip dari jabatan/jabatan-jabatan :

    29. apabila ia menerima pencalonan untuk anggota D.P.R. dan/atau Konstituante setelah daftar calon tetap yang memuat namanya diumumkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia;

    30. apabila ia mendapat tugas belajar untuk waktu sekurang- kurangnya satu bulan;

    31. sebagai tindakan peralihan karena ia akan dikembalikan kemasyarakat selama waktu tidak lebih dari 6 bulan atau selama waktu yang ditentukan menurut atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

      (2)

      Pernyataan non-aktif dari jabatan dilakukan dengan keputusan - menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan - oleh pejabat-pejabat yang berhak untuk menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan seperti dimaksud dalam pasal 17 ayat (2).

      (3)

      Selama dalam keadaan non-aktif dari jabatan, yang bersangkutan menerima penghasilan berdasarkan gaji pokok penuh, kecuali bilamana ditentukan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 23.

      (1)

      Militer Sukarela yang dinyatakan non-aktif dari jabatan karena alasan seperti tersebut dalam pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan terhitung mulai dikeluarkan pengumuman tentang penetapan anggota D.P.R./Konstituante dalam mana ternyata, bahwa ia tidak terpilih atau menolak keanggotaan tersebut.

      (2)

      Pengangkatan kembali dalam jabatan dari Militer Sukarela yang dinyatakan non-aktif dari jabatan dilakukan dengan surat keputusan - menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan - oleh pejabat yang berhak menentukan pengangkatan dalam jabatan seperti tersebut dalam pasal 8, 9, 1 0 dan 11. BAB VII. KETENTUAN KHUSUS. Pasal 24. Selama dalam keadaan dikenakan larangan melakukan jabatan dan pemberhentian sementara atau pernyataan non-aktif dari jabatan, Militer Sukarela yang bersangkutan masih tetap berada dalam hubungan organik dan administratif Angkatan Perang, dan baginya tetap berlaku hukum pidana dan disiplin tentara dan ia tetap berada di bawah kekuasaan Pengadilan Tentara. BAB VIII. PENUTUP. Pasal 25. Segala tindakan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan Peraturan Pemerintah ini mengenai hal- hal yang diatur dalam peraturan ini dianggap sebagai tindakan berdasarkan peraturan ini, terhitung mulai saat tersebut. Pasal 26. Peraturan ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan dalam Jabatan Militer" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA. Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 37 TAHUN 1959 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA PERNYATAAN NON-AKTIP DARI JABATAN DALAM DINAS TENTARA, BAGI MILITER SUKARELA. UMUM. 1. Dasar dan ketentuan-ketentuan yang merumuskan tentang pengangkatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas tentang diatur dalam :

    32. Undang-undang No. 16 tahun 1953;

    33. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 yo. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1955;

    34. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 yo. Peraturan- peraturan Pemerintah No. 28 dan No. 30 tahun 1955;

    35. Undang-undang No. 14 tahun 1953 yang diganti dengan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. Dengan timbulnya Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang Militer Sukarela beserta rangkaian peraturan-peraturan pelaksanaannya, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan soal-soal yang mengenai jabatan dan sebagainya.

  5. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan jabatan-jabatan beserta akibat-akibat dari pada itu dengan mengambil sebagai dasar bahan yang terdapat dalam Undang- undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah yang tersebut diatas, sehingga dengan demikian akan dapat dijelaskan dan diwujudkan suatu peraturan yang lebih sesuai dengan perkembangan Angkatan Perang pada dewasa ini. Demikian dengan peraturan ini Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 beserta perubahannya dicabut, karena materinya telah dimuat atau diatur kembali dalam peraturan ini. Mengenai Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 beserta perubahannya, akan diadakan peraturan tersendiri untuk mengaturnya kembali agar menjadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam peraturan baru ini. Adapun mengenai Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan yang termuat didalamnya telah dianggap tidak berlaku lagi, berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang Militer Sukarela.

  6. Dalam peraturan ini dipergunakan istilah-istilah baru "wakil sementara", "pemangku sementara", "pengganti sementara" dan "penjabat" untuk menentukan tingkatan tanggung-jawab bagi seorang Militer Sukarela yang mengisi lowongan jabatan untuk sementara. Dengan keluarganya peraturan ini, tidak dibenarkan lagi memakai istilah-istilah selain istilah-istilah tersebut diatas.

  7. Selanjutnya dikemukakan bahwa istilah "pengangkatan dalam jabatan" didalam peraturan ini mempunyai arti dan maksud yang sama dengan istilah "penempatan pejabat" yang dipergunakan didalam Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang Militer Sukarela. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1) Untuk tiap-tiap militer sukarela ditetapkan jabatannya terpisah dari penetapan pangkatnya, oleh karena perubahan pangkat berpedoman kala tertentu, sedangkan perubahan jabatan dapat terjadi pada setiap saat, maka dipandang perlu untuk memisahkan penentuan pangkat dan jabatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Ayat (1) Pada azasnya seorang wakil sementara hanya menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan routine, sedangkan pekerjaan prinsipiil ditangguhkan sampai pejabatnya kembali, kecuali bilamana hal-hal tersebut harus diselesaikan dengan segera, dengan tidak dapat menunggu sampai datangnya pejabat yang bersangkuatan. Alasan halangan termaksud diatas antara lain disebabkan karena : dinas diluar lingkungan kekuasaannya, cuti tahunan, cuti istimewa, sakit ringan dan sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7. Apabila sesuatu jabatan menjadi lowong dan belum dapat ditetapkan pejabat baru, maka untuk menghindarkan stagnasi dalam pekerjaan dan mempertanggung-jawabkan jabatan yang lowong itu, perlu diangkat pemangku sementara yang mempunyai hak kekuasaan penuh seperti pejabat yang seharusnya memangkunya, sampai ada penentuan lebih lanjut dari yang berwajib. Ada kalanya bahwa pengangkatan baik seorang pejabat baru yang tetap maupun seorang pemangku sementara memerlukan waktu yang lama, karena pejabat yang berhak mengadakan pengangkatan-pengangkatan tersebut adalah lebih tinggi tingkatnya dari pada pejabat-pejabat yang berwenang mengadakan pemberhentian sementara atau pernyataan non-aktip dari jabatan. Dalam hal ini, untuk menghindarkan vacuum, maka perlu ditunjuk oleh atasan yang langsung membawakannya, seorang pengganti sementara, yang dapat melakukan pekerjaan dan mempertanggung-jawabkannya, sambil menunggu pengangkatan penjabat baru atau pemangku sementara oleh yang berwajib. Surat keputusan tentang penunjukan seorang pengganti sementara dengan sendirinya batal, pada waktu berlakunya surat keputusan pengangkatan pejabat baru atau pemangku sementara oleh yang berwajib. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Cukup jelas. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13, Cukup jelas. Pasal 14. Ayat (1) Contoh : K.I. S.U.A.D. menjadi A.I. S.U.A.D., oleh karena sifat dan/atau tingkatan dari kedua sebutan tersebut menurut organisasi tidak berubah, maka tidak perlu diadakan pembaharuan surat keputusan. Ayat (2) Contoh : Pengangkatan Militer Sukarela dalam sesuatu jabatan menurut peraturan yang pernah berlaku dilakukan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan menurut peraturan baru pengangkatan dalam jabatan itu cukup dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Dalam hal ini surat keputusan yang pernah dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan tersebut diatas tidak perlu disusuli dengan keputusan baru. Pasal 15. Ayat (1) Perlu diberi kesempatan kepada Komandan- Kesatuan/Kepala yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin, untuk dalam keadaan memaksa mengenakan larangan melakukan jabatan sebagai tindakan permulaan dalam pemberhentian sementara dari jabatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16. Cukup jelas. Pasal 17. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Perbedaan penghasilan sebesar 1/2 dan 2/3 gaji pokok didasarkan atas pertimbangan, bahwa dalam keadaan pada huruf b telah dijatuhkan keputusan tentang kesalahannya, sedangkan pada huruf a belum. Pasal 18. Ayat (1) Ayat ini bermaksud supaya pejabat-pejabat yang bersangkutan memberi ketegasan/pertimbangan dapat atau tidaknya anggota yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatannya, agar dapat dicapai hasil-guna dalam pekerjaan sehari-hari dan dapat dijaga moril dari yang bersangkutan. Ayat (2) s/d (5) Cukup jelas. Pasal 19. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) dan (3) Cukup jelas. Pasal 20. Cukup jelas Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Ayat (1) Sub a. Cukup jelas. Sub b. Yang dimaksud disini dengan tindakan peralihan karena akan dikembalikan kemasyarakat ialah misalnya pemberian kesempatan guna menyiapkan diri untuk pengembaliannya kedalam masyarakat kepada:

  8. anggota yang tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan kerokhanian untuk tetap dalam dinas tentara:

  1. para calon demobilisan. Pelaksanaan hal-hal tersebut diatas lebih lanjut akan diatur dalam peraturan Menteri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 23 s/d 26. Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 59 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1802

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):