Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1959 TENTANG PANGKAT-PANGKAT MILITER KHUSUS, TITULER DAN KEHORMATAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dilingkungan Angkatan Perang dan karena itu perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif;

  2. bahwa perlu diatur pula tentang pangkat-pangkat kehormatan seperti dimaksud dalam pasal 33 Undang-undang Pertahanan Negara. Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 65) berhubungan dengan Undang-undang Militer Sukarela (Undang-undang No. 19 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60);

  2. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 29) jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 62) berhubungan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 52);

  3. pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang- undang No. 74 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160);

  1. pasal 33 Undang-undang Pertahanan Negara (Undang-undang No. 29 tahun 1954, Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84); Mengingat pula:
    1. pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 13 Undang-undang Pertahanan Negara (Undang-undang No. 29 tahun 1954, Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);

    2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-176 tanggal 30 April 1959. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pangkat-pangkat militer khusus, tituler dan kehormatan. BAB I UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan:

    3. usia dalam pangkat ialah tingkatan kedudukan dalam pangkat yang sama.

    4. Menteri ialah Menteri Pertahanan Republik Indonesia;

    5. Kepala Staf Angkatan ialah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara Republik Indonesia;

    6. pangkat efektif ialah pangkat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1957 tentang pangkat-pangkat militer (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 65). BAB II PANGKAT MILITER KHUSUS. Pasal 2. Bagi Militer Sukarela di samping pangkat-pangkat efektif seperti ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang pangkat- pangkat militer, diadakan pangkat-pangkat militer khusus, yaitu:

    7. pangkat sementara, b. pangkat lokal, dan c. pangkat anumerta khususnya bagi mereka yang telah meninggal dunia. Pasal 3.

      (1)

      Pangkat sementara diberikan kepada Militer Sukarela yang memangku sesuatu jabatan yang memerlukan pangkat lebih tinggi, sedangkan ia belum menempuh syarat masa-kerja untuk kenaikan pangkat menurut peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa:

    8. ia harus memenuhi semua syarat-syarat kenaikan pangkat menurut peraturan yang berlaku selain ketentuan tentang masa-kerja tersebut: di atas;

    9. pemberian pangkat sementara hanya terbatas pada pangkat Kapten Sementara sampai dengan pangkat Letnan Kolonel Sementara.

      (2)

      Pangkat sementara dijadikan pangkat efektif setelah syarat- syarat masa-kerja untuk kenaikan pangkat menurut peraturan yang berlaku dipenuhi, kecuali dalam hal tersebut dalam ayat (3).

      (3)

      Jika terdapat alasan-alasan tertentu maka Militer Sukarela yang mempunyai pangkat sementara dapat dikembalikan pada pangkat efektif semula.

      (4)

      Militer Sukarela yang diberi pangkat sementara berhak atas gaji dan tunjangan pangkat sementara yang diatur dalam peraturan gaji militer.

      (5)

      Pangkat: sementara diberikan hanya setingkat lebih tinggi dari pangkat efektif.

      (6)

      Pemberian pangkat sementara dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri. Pasal 4.

      (1)

      Pangkat lokal diberikan kepada Militer Sukarela yang menjalankan tugas dalam lingkungan tertentu dan pangkatnya efektif tidak sesuai dengan pangkat yang diperlukan secara mutlak dalam menjalankan tugas tersebut.

      (2)

      Pangkat: lokal berlaku untuk semua tingkatan pangkat efektif, dan pemberiannya dapat setingkat atau lebih di bawah atau di atas pangkat efektif.

      (3)

      Setelah Militer Sukarela yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas tersebut dalam ayat (1), pangkat lokal itu dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

      (4)

      Pemberian pangkat lokal tidak membawa perubahan dalam penghasilan yang didapat dalam pangkat efektif.

      (5)

      Pemberian pangkat lokal perwira tinggi dilakukan oleh Menteri, sedangkan pemberian pangkat lokal Kolonel kebawah dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri. Pasal 5.

      (1)

      Pangkat anumerta diberikan kepada Militer Sukarela yang meninggal dunia dan dianggap sepantasnya diberi kenaikan pangkat secara luar biasa.

      (2)

      Pemberian pangkat anumerta merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pada pangkat efektif terakhir dan berlaku untuk semua pangkat, kecuali pangkat yang tertinggi.

      (3)

      Pangkat dalam pangkat anumerta dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berhak melakukan pengangkatan dalam pangkat efektif.

      (4)

      Pengangkatan dalam pangkat anumerta terhitung mulai tanggal Militer Sukarela yang bersangkutan meninggal dunia.

      (5)

      Perhitungan tunjangan-tunjangan kematian, pensiun janda, onderstand yatim-piatu didasarkan atas pokok gaji seolah-olah Militer Sukarela tersebut dalam ayat (1) telah diangkat dalam pangkat efektif yang sama dengan pangkatnya anumerta. BAB III PANGKAT MILITER TITULER. Pasal 6. Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler. Pasal 7.

      (1)

      Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:

    10. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;

    11. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;

    12. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

      (2)

      Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

      (3)

      Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

      (4)

      Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. Pasal 8.

      (1)

      Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

      (2)

      Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.

      (3)

      Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

      (4)

      Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya. Pasal 9.

      (1)

      Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

      (2)

      Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain. BAB IV PANGKAT MILITER KEHORMATAN. Pasal 10.

      (1)

      Pangkat militer kehormatan diberikan kepada warga-negara Indonesia bukan militer sukarela atau militer wajib sebagai suatu penghargaan dari jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan Perang keseluruhannya.

      (2)

      Pemberian pangkat militer kehormatan seperti dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk pangkat Mayor ke atas.

      (3)

      Pemberian pangkat militer kehormatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertimbangan dari Kepala Staf Angkatan.

      (4)

      Pemberian pangkat militer kehormatan tidak membawa akibat pemberian sesuatu tunjangan atau penghasilan. Pasal 11.

      (1)

      Pemberian pangkat militer kehormatan dapat dicabut kembali apabila yang berkepentingan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Angkatan Perang dan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan kehormatan Korps Perwira pada umumnya.

      (2)

      Pencabutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertimbangan Kepala Staf Angkatan. Pasal 12. Menyimpang dari ketentuan tersebut pada pasal 10 ayat (1), Presiden dapat memberikan pangkat militer kehormatan kepada seorang warga-negara asing. BAB V. KETENTUAN KHUSUS. Pasal 13.

      (1)

      Seorang yang mempunyai pangkat sementara, usianya dalam pangkat tersebut adalah lebih muda dari pada mereka yang mempunyai pangkat efektif yang setingkat.

      (2)

      Seorang yang mempunyai pangkat lokal, usianya dalam pangkat tersebut adalah lebih muda dari pada yang mempunyai pangkat sementara yang setingkat.

      (3)

      Seorang yang mempunyai pangkat tituler, usianya dalam pangkat tersebut adalah lebih muda dari pada yang mempunyai pangkat lokal yang setingkat.

      (4)

      Seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan, usianya dalam pangkat tersebut terhadap pangkat efektif yang setingkat ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk penentuan usia pangkat efektif. Pasal 14.

      (1)

      Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler seperti tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, b dan c dan ayat 4 diharuskan memakai pakaian seragam, menurut ketentuan yang berlaku bagi militer yang mempunyai pangkat militer efektif, selama ia memiliki pangkat tituler tersebut.

      (2)

      Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut.

      (3)

      Mereka yang mempunyai pangkat militer tituler adalah "militer" dalam arti menurut hukum pidana tentara dan hukum disiplin tentara berdasarkan ketentuan Undang-undang.

      (4)

      Seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan berhak memakai pakaian seragam pada waktu menghadiri upacara- upacara militer pada hari-hari nasional ataupun jika ia menjadi tamu pada suatu upacara militer.

      (5)

      Dalam hal tersebut pada ayat (4) ia mendapat perlakuan protokol seperti mereka yang mempunyai pangkat efektif yang setingkat. Pasal 15.

      (1)

      Jika dalam hal adanya pangkat sementara atau pangkat tituler seperti tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, b dan c dan ayat 4 perlu ditetapkan usianya dalam pangkat untuk anggota- anggota yang berpangkat sama, maka berlaku ketentuan tentang tingkatan kedudukan untuk pangkat militer efektif. BAB VI PENUTUP. Pasal 16.

      (1)

      Pemberian pangkat-pangkat militer khusus, tituler dan kehormatan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

      (2)

      Bagi pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang sebagai yang tersebut pada garis-garis pertama dari pada ayat (1) pasal 7, tidak berlaku ketentuan dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 17. Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang pangkat-pangkat militer khusus" dan mulai berlaku pada hari di- undangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH,NO. 36 TAHUN 1959 tentang PANGKAT-PANGKAT MILITER KHUSUS, TITULER DAN KEHORMATAN. UMUM. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 65) mengatur pangkat-pangkat Militer Sukarela yang bersifat efektif. Untuk dapat menampung segala kemungkinan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan tugas dilingkungan Angkatan Perang dalam hal-hal yang luar biasa, maka dirasakan perlu untuk mengatur pangkat-pangkat militer khusus bagi Militer Sukarela dan pangkat-pangkat militer tituler bagi bukan Militer Sukarela. Disamping itu perlu diatur pula ketentuan tersebut dalam pasal 33 Undang-undang Keadaan Bahaya yang berbunyi sebagai berikut : "Presiden dapat memberikan pangkat-pangkat kehormatan Angkatan Perang kepada seorang yang bukan anggota Angkatan Perang menurut cara-cara yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah". Dalam peraturan ini ditentukan syarat-syarat dan akibat- akibat pemberian pangkat-pangkat militer khusus, tituler dan kehormatan tersebut, yang didasarkan atas sifat tugas, keadaan, jabatan, kedudukan dan jasa-jasa seseorang, sebagai usaha untuk memperlengkapi Peraturan Pemerintah mengenai pangkat-pangkat militer. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Ayat (1) : Pangkat sementara diberikan kepada seseorang untuk menjamin ketertiban hierarchie dalam rangka organisasi, karena ia diperlukan untuk memangku jabatan yang menurut tabel- organisasi memerlukan pangkat yang lebih tinggi. Ayat (2) : Masa-kerja adalah lamanya berdinas dalam pangkat efektif yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana ditentukan dalam peraturan kenaikan pangkat yang berlaku. Contoh : Untuk menjadi Kapten antara lain disyaratkan masa-kerja dalam pangkat Letnan I sekurang-kurangnya 3 tahun. Kapten Sementara yang telah 3 tahun lamanya dalam pangkat Letnan I dijadikan Kapten efektif. Ayat (3) : Yang dimaksud dengan alasan-alasan tertentu dalam ayat ini ialah antara lain :

    13. ia tidak lagi memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat sementara tersebut dan selanjutnya tidak diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan jabatan itu.

    b. ternyata tidak cakap untuk memangku jabatan itu dan ia diberhentikan dari jabatan itu. Ayat (4) : Cukup jelas. Ayat (5) : Cukup jelas. Ayat (6) : Cukup jelas. Pasal 4. Ayat (1) : Yang dimaksud dengan lingkungan tertentu dalam ayat ini misalnya dalam mengikuti pendidikan, untuk mengepalai misi militer, dan sebagainya. Ayat (2) : Contoh A. Jika untuk memasuki sesuatu sekolah militer para calon pangkatnya tidak boleh lebih tinggi dari pangkat Kapten, maka seorang Mayor yang mendapat perintah mengikuti sekolah militer tersebut, agar dapat memenuhi syarat pangkat yang diperlukan untuk sekolah itu, ia diberi pangkat Kapten lokal yang hanya berlaku selama ia mengikuti sekolah militer termaksud diatas. Ini adalah suatu contoh mengenai pemberian pangkat lokal yang lebih rendah dari pangkat efektif Kapten lokal tersebut dalam contoh ini tetap mendapat gaji sebagai Mayor. Contoh B. Jika menurut tata-upacara militer yang berlaku pasukan kehormatan untuk Kepala Negara sehrusnya dipimpin oleh seorang Komandan yang berpangkat Kapten dan pada saat itu tidak ada seorang Kapten untuk diberi tugas tersebut, maka pimpinan pasukan kehormatan dapat diserahkan kepada seorang perwira yang berpangkat lebih rendah dari Kapten. Untuk tidak menyalahi tata-upacara militer, maka kepada perwira tersebut itu selama waktu memimpin pasukan kehormatan diberikan pangkat Kapten lokal. Ini adalah suatu contoh mengenai pemberian pangkat lokal yang lebih tinggi dari pangkat sebenarnya. Kapten lokal tersebut dalam contoh ini tetap mendapat gaji menurut pangkatnya efektif. Ayat (3) : Cukup jelas. Ayat (4) : Cukup jelas. Ayat (5) : Cukup jelas. Pasal 5. Ayat (1) : Contoh: Militer Sukarela berpangkat Sersan I memimpin satu regu dalam suatu pertempuran. Karena keberaniannya ia dapat menggagalkan serangan musuh yang jauh lebih kuat. Dalam tindakannya itu ia gugur. Dalam hal ini karena jasanya ia diberikan pangkat anumerta serta Kepala. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Ayat (1) : Contoh pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang vide pasal 32 Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 52) berhubung dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1950 (Lembaran- Negara tahun 1950 No. 29) yo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 62). huruf a dan huruf b: Contoh : Suatu jabatan harus dipangku oleh seorang ahli yang menurut tabel-organisasi harus dijabat oleh seorang perwira. Oleh karena tenaga tersebut belum didapat dalam kalangan militer sendiri, sedangkan tenaga ahli yang ada tidak bersedia untuk diangkat menjadi militer atau tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi militer, maka kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberikan pangkat militer tituler. huruf c: Apabila negara ada dalam keadaan bahaya, maka mungkin sesuatu jabatan dilingkungan sipil c.q. partikulier menjadi jabatan yang sangat penting dalam rangka pertahanan dan memerlukan agar pejabatnya mempunyai pangkat militer. Jabatan-jabatan manakah yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat dikatakan bahwa jabatan-jabatan itu sungguh memerlukan pangkat militer untuk pejabat-pejabatnya, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menentukan itu. Ayat (2) : Dasar pikiran dalam pemberian pangkat militer tituler ialah untuk memberikan pangkat tadi kepada orang-orang bukan militer dalam jabatan-jabatan penting. Jabatan- jabatan itu pada hakekatnya adalah jabatan-jabatan yang mensyaratkan kepemimpinan dan keahlian. Berhubung syrat-syarat ini dalam kalangan militer ditentukan untuk golongan perwira, maka diambil sebagai batas pemberian pangkat militer tituler. Letnan II, yaitu pangkat permulaan untuk perwira Ayat (3) : Cukup jelas. Ayat (4) : Ketentuan ini sungguh diperlukan guna perlakuan ("toepassing") dari pada pasal 40 ayat (1) Undang- undang Keadaan Bahaya 1957. Hukum Pidana Tentara, Hukum Disiplin Tentara dan Hukum Acara Pidana Tentara yang diperlakukan terhadap orang yang bersangkutan memerlukan penentuan orang tersebut dalam kepangkatan yang berlaku dilingkungan Angkatan Perang. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) : Contoh dari pengecualian, vide Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 58). Pasal 10. Ayat (1) dan (2) : Tinggi-rendahnya pangkat militer kehormatan didasarkan atas besar-kecilnya jasa-jasa atau darmabakti yang disumbangkan kepada Angkatan Perang. Ayat (3) : Cukup jelas. Ayat (4) : Cukup jelas. Pasal 11. Hal ini sudah semestinya, mengingat bahwa pemberian pangkat militer kehormatan adalah merupakan suatu kehormatan terhadap yang memilikinya. Pasal 12. Ketentuan dalam pasal ini dianggap perlu mengingat kemungkinan pemberian pangkat militer kehormatan berdasarkan atas timbal-balik. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Ayat (1) dan (2) : Cukup jelas. Ayat (3) : Berhubung dengan ketentuan ini, lihat pasal 49 ayat (1) dibawah angka 4e K.U.H.P.T. dan pasal 74 ayat (1) K.U.H.D.T. Ayat (4) dan (5) : Cukup jelas. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Cukup jelas. Pasal 17. Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM. NOMOR 1801

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):