Penentuan Perusahaan Dagang yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang-Cabangnya dan Anak-Anak Perusahaannya yang dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG YANG BESAR MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK-ANAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan dagang yang besar adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan termaksud dikenakan nasionalisasi; Mengingat:
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang N
86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N
162); 3. Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
5); 4. Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
6). 5. Peraturan Pemerintah N
4 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
7), 6. Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
31); 7. Undang-undang N
29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 N
01): Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 9 Juni 1959. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan dagang yang besar milik Belanda beserta cabang-cabangnya dan anak-anak perusahaannya yang dikenakan
Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 1. (1) Perusahaan Dagang milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 di bawah ini berikut kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini. (2) Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan Pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia: Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
SARTONO. Menteri Perdagangan,
RACHMAT MULJOMISENO. Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi,
SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman
G.A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
33 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG YANG BESAR MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK- NAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari pasal 1 Undang-undang N
86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N
- tentang Nasionalisasi Perusahaan B
Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut
Perlu kiranya dijelaskan bahwa nasionalisasi perusahaan Belanda yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi seluruh cabang-cabangnya dan pula semua anak-anak
Oleh karena dengan Peraturan Pemerintah N
4 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
- tentang Penentuan Perusahaan Pertanian Perkebunan Tembakau milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan Peraturan Pemerintah N
19 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
3 1) tentang Penentuan Perusahaan Perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, perusahaan- perusahaan perkebunan/tembakau milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi, maka dalam daftar anak-anak perusahaan dari perusahaan dagang Belanda itu tidak dimasukkan "anak-anak perusahaan" yang merupakan perusahaan perkebunan/
Hanya perlu ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan/tembakau yang menjadi anak perusahaan dari perusahaan dagang milik Belanda, telah ada dalam penguasaan Badan Urusan Dagang sejak tanggal 14 Nopember 1958, satu dan lain berdasarkan lampiran naskah timbang- terima dari Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat kepada Menteri P
Dengan penjelasan umum ini kiranya penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan
Termasuk Lembaran-Negara N
53 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 53 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1798