Penentuan Perusahaan Dagang yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang-Cabangnya dan Anak-Anak Perusahaannya yang dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG YANG BESAR MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK-ANAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan dagang yang besar adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan termaksud dikenakan nasionalisasi; Mengingat:
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162);
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5);
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6).
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 7), 6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 31);
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 01): Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 9 Juni 1959. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan dagang yang besar milik Belanda beserta cabang-cabangnya dan anak-anak perusahaannya yang dikenakan nasionalisasi. Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 1.(1)
Perusahaan Dagang milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 di bawah ini berikut kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan Pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia: Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Perdagangan, ttd. RACHMAT MULJOMISENO. Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi, ttd. SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 33 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG YANG BESAR MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK- NAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Perlu kiranya dijelaskan bahwa nasionalisasi perusahaan Belanda yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi seluruh cabang-cabangnya dan pula semua anak-anak perusahaannya. Oleh karena dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 7) tentang Penentuan Perusahaan Pertanian Perkebunan Tembakau milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 3 1) tentang Penentuan Perusahaan Perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, perusahaan- perusahaan perkebunan/tembakau milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi, maka dalam daftar anak-anak perusahaan dari perusahaan dagang Belanda itu tidak dimasukkan "anak-anak perusahaan" yang merupakan perusahaan perkebunan/tembakau. Hanya perlu ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan/tembakau yang menjadi anak perusahaan dari perusahaan dagang milik Belanda, telah ada dalam penguasaan Badan Urusan Dagang sejak tanggal 14 Nopember 1958, satu dan lain berdasarkan lampiran naskah timbang- terima dari Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat kepada Menteri Perdagangan. Dengan penjelasan umum ini kiranya penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan lagi. Termasuk Lembaran-Negara No. 53 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 53 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1798
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.