Pos Internasional

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1959 TENTANG POS INTERNASIONAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan telah berlakunya Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1959 No. 12), perlu ditetapkan peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan pasal 8 dari Undang-undang tersebut.

  2. bahwa oleh sebab itu "Internasional Postesluit 1948" (Staatsblad 1949 No 75) dan Internationale Posverordening 1948 (Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 96) perlu dicabut; Mengingat:

  1. pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. pasal 8 Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara 1959 No. 12);

  3. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 9 Juni 1959. Memutuskan : A. Mencabut "International Postbesluit 1948" (Staatsblad 1949 No. 75) dan "Internasionale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 96). B. Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pos Internasional Penjelasan istilah. Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksud dengan:

    1. surat, kartupos, dokumen, barang cetakan, braille, contoh, bungkusan dan fonopos ialah suratpos-suratpos yang tersebut dalam lajur pertama dari daftar tarip yang dimuat dalam pasal 49, ayat (1) dari Perjanjian Pos Sedunia Ottawa tahun 1957 dan yang disebut di sana masing-masing "lettres", "Cartes postales" "papiers d'affaires", "imprimes", "impressions en relief a l'usage des aveugles", echantillons de marchandises", "petits paquets" don "envois phonopost";

    2. suratpos: semua yang tersebut bawah a;

    3. kotak: "boites avec valeur declaree", yang termaksud dalam pasal 1 dari persetujuan tentang surat dan kotak dengan harga tanggungan Ottawa tahun 1957;

    4. pospaket: "colis postaux", yang dimaksud dalam pasal 1 dari Persetujuan tentang Pospaket Ottawa 1957;

    5. poswesel: "mandats de poste" yang diatur dalam Persetujuan tentang Poswesel Ottawa 1957;

    6. tebusan: "remboursements" yang diatur dalam Persetujuan tentang Tebusan Ottawa 1957;

    7. tagihan uang "recouvrements" yang diatur dalam Persetujuan tentang Tagihan uang Ottawa 1957;

    8. porto dan bea: porto atau bea yang harus dibayar di Indonesia untuk perhubungan pos dengan luar negeri. Berlakunya ketentuan-ketentuan dari "Peraturan Pos Dalam Negeri" untuk perhubungan pos dengan luar negeri. Pasal 2. Sejauh dalam Peraturan Pemerintah ini tidak ditetapkan lain, ketentuan-ketentuan dari "Peraturan Pos Dalam Negeri" berlaku dalam semua hal, yang tidak ditetapkan dengan cara yang mengikat dalam Perjanjian Pos Sedunia atau dalam Persetujuan-persetujuan yang tersebut dalam pasal 1, maupun dalam Protokol final dan Peraturan penyelenggaraannya. Ketentuan tentang kiriman-kiriman yang didalam peraturan- peraturan internasional ditetapkan sebagai facultatif Pasal 3.

      (1)

      Dalam perhubungan dengan negara-negara yang bersedia mengerjakannya, diperkenankan:

    9. bungkusan;

    10. fonopos;

    11. suratpos tercatat dengan tebusan;

    12. pospaket dengan tebusan atau tidak;

    13. surat, kotak dan pospaket dengan harga tanggungan, dengan tebusan atau tidak;

    14. suratpos tercatat, kotak dan pospaket, yang pengirimannya bersedia menanggung semua beapos dan bea- bea lainnya, yang mungkin dikenakan atas kiriman itu waktu penyerahannya;

    15. poswesel, dengan kurs yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

    16. kiriman dan poswesel dengan antaran espres;

    17. penagihan uang dengan kwitansi.

      (2)

      Barang-barang yang dikenakan bea-masuk, dapat dimasukkan dalam surat dan contoh yang ditujukan ke Indonesia. Porto-porto. Pasal 4.

      (1)

      Porto yang harus dibayar di muka untuk suratpos ditetapkan sebagai berikut:

    18. surat yang tidak lebih dari 20 gram, 115 sen dan untuk setiap 20 gram atau bagian dari 20 gram berikutnya, 70 sen;

    19. kartupos dan untuk masing-masing dari kedua bagian dari kartupos kembar, 70 sen;

    20. dokumen, barang cetakan dan contoh, 20 sen setiap 50 gram, dengan minimum 115 sen untuk dokumen dan contoh;

    21. bungkusan, 45 sen setiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, dengan minimum 225 sen;

    22. fonopos tidak lebih dari 20 gram 90 sen, dan untuk setiap 20 gram atau bagian dari 20 gram berikutnya 60 sen; kotak, 80 sen setiap 50 gram, dengan minimum 450 sen.

      (2)

      Untuk penetapan porto pospaket, sebagaimana diatur dalam Persetujuan tentang Pospaket Ottawa 1957, pasal 8 bagian- biaya Indonesia dihitung:

    23. untuk angkutan di darat, sebanyak dua kali jumlah, yang ditetapkan, dalam pasal 10 dari Persetujuan tentang Pospaket Ottawa 195 7, ditambah dengan tambahan yang diperkenankan kepada Indonesia menurut pasal X Protokol-final dari Persetujuan itu:

    24. untuk angkutan di laut, sebanyak jumlah yang ditetapkan dalam pasal 11 dari Persetujuan tentang Pospaket Ottawa 1957, ditambah dengan kenaikan sebesar 50% yang diperkerankan menurut pasal 14 dari persetujuan itu.

      (3)

      Harga penjualan kupon balasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan peraturan internasional yang berlaku. Bea-bea Pasal 5. Bea-bea ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan persetujuan Menteri dengan tidak melebih maksimum jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan sebagai- mana dimaksud dalam pasal 1. Surat kumpul.

      Pasal 6

      Direktur Jenderal menetapkan peraturan-peraturan tentang mengerjakan surat-surat yang diterima dari luar negeri, yang diduga berisi kumpulan surat-surat untuk orang-orang yang tidak termasuk anggota keluarga serumahtangga. Hubungan luar biasa. Pasal 7.


      (1)

      Dalam perhubungan dengan negara, yang tidak ikut-serta dengan suatu atau beberapa dari Persetujuan-persetujuan yang tersebut pada pasal 1 dan dalam perhubungan dengan daerah- daerah yang tidak termasuk dalam Uni Pos Sedunia, porto dan bea untuk suratpos tidak berbeda dengan porto dan bea yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, satu dan lain jika dinas itu dibuka dengan negara yang bersangkutan.

      (2)

      Direktur Jenderal berwenang untuk mengadakan peraturan guna membuka dinas pospaket atau poswesel yang langsung dengan Administrasipos dari suatu negara, yang tidak ikut-serta dengan persetujuan tentang pospaket atau poswesel, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri untuk itu. Tindakan-tindakan untuk menjamin kelancaran Dinas Pos internasional. Pasal 8. Direktur Jenderal berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan selanjutnya yang perlu untuk menjamin kelancaran Dinas Pos internasional. Ketentuan penutup. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pos Internasional" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959 Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Perhubungan ttd. SUKARDAN. Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 27 TAHUN 1959 tentang POS INTERNASIONAL. I. UMUM.

  4. Peraturan Pemerintah ini mengatur khusus pelaksanaan pasal 8 "Undang-undang Pos" (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara 1959 No. 12).

  5. Selama ini soal-soal yang mengenai hubungan Pos Internasional diatur dalam "Internationaal Postbesluit 1948" (Staatsblad 1949 No. 75) dan "Internationale Postverofening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76 berdasarkan Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan- persetujuan yang ditetapkan oleh Kongres Uni Pos Sedunia di Paris 1947. Dengan dibaharuinya traktat- traktat tersebut oleh Kongres di Brussel 1952, sewajarnya "Internationaal Postbesluit 1958" dan "Internationale Postverofening 1948" itu dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah baru, akan tetapi satu dan lain menantikan berlakunya "Undang-undang Pos" yanb baru, dan baru sekarang pencabutan dapat dilakukan. Dalam pada itu traktat-traktat Brussel 1952 sudah tersusul oleh traktat-ktraktat Ottawa 1957, sehingga Peraturan pemerintah mengenai Dinas Pos Internasional ini didasarkan atas traktat-traktat yang tersebut terakhir. Selanjutnya sesuai dengan susunan ketata-negaraan sekarang, soal-soal yang tadinya diatur dalam "Internationaal Postbesluit 1948 dan "Internationale Postverordening 1948" dapat diatur dalam satu Peraturan Pemerintah.

  1. Pada umumnya untuk Dinas Pos dalam hubungan internasional berlaku ketentuan-ketentuan dari "Peraturan Pos Dalam Negeri", kecuali jika diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini dan dalam traktat-traktat Ottawa 1957 (Lihat Peraturan Pemerintah ini pasal 2). II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Menjelaskan berbagai istilah dalam hubungan-internasional. Pasal 2. Tidak memerlukan penjelasan. Lihat penjelasan umum ayat (3). Pasal 3. Menetapkan kiriman-kiriman mana yang dalam traktat-traktat Ottawa dianggap facultatif dan di Indonesia diperkenankan. Pasal 4. Porto-porto keluar negeri dalam Peraturan Pemerintah ini di- tetapkan lepas dari harga lawan yang sesungguhnya dari franc mas, dan hanya menunjukkan kenaikan ± 50% atas tarip keluar negeri yang hingga kini berlaku di Indonesia. Jika harga lawan franc mas ditetapkan dengan memperhitungkan B.E., porto-porto tersebut akan lebih tinggi, Misalnya porto surat yang beratnya 20 gram menurut tarip pokok internasional adalah 25 centimes = 25/100 X 332 X Rp. 3,75 = ± R. 3,10. Jika tarip terendah dikenaka, yakni dengan potongan 20%, maka porto surat tersebut akan berjumlah ± Rp. 2,50. Pasal 5. Atas alasan-alasan praktis penetapan bea-bea diserahkan kepada Direktur Jenderal dengan tarip maksimum harga lawan dari tarip-tarip yang ditetapkan dalam traktat-traktat Ottawa 1957. Pasal 6. Surat-kumpul dalam hubungan internasional lazim disebut "clubbed letters". Lumpulan surat-surat yang sedemikian hingga kini dikenakan porto dan bea sebanyak jumlah dari semua porto dan bea yang dihitung untuk setiap surat tersendiri. Pasal 7.
    (1)

    Contoh negara yang bukan anggota Uni Pos Sedunia, walaupun berulang-ulang mengajukan permintaan : Republik Rakyat Tiongkok. Dengan negara ini Indonesia memelihara hubungan berdasarkan ayat ini.

    (2) Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 8 dan 9. Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 42 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NOMOR 1774

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):