Penetapan Tanggal Berlakunya Undang-Undang Pos (Undang-Undang No. 4 Tahun 1959, Lembaran Negara No. 12 Tahun 1959)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN TANGGAL BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POS (UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1959, LEMBARAN NEGARA NO. 12 TAHUN 1959) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12); Mengingat:

pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;

pasal 15 Undang-undang Pos (Undang-undang N

4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 N

12);

Undang-undang N

29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N

101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 9 Juni 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pos (Undang-undang N

4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 N

12). Pasal 1. Undang-undang Pos (Undang-undang N

4 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959 N

  1. mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia,

SARTONO. Menteri Perhubungan,

SUKARDAN. Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1959. Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM

Komentar!