Penetapan Tanggal Berlakunya Undang-Undang Pos (Undang-Undang No. 4 Tahun 1959, Lembaran Negara No. 12 Tahun 1959)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN TANGGAL BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POS (UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1959, LEMBARAN NEGARA NO. 12 TAHUN 1959) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12); Mengingat:

  1. pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;

  2. pasal 15 Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12);

c. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 9 Juni 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12). Pasal 1. Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Perhubungan, ttd. SUKARDAN. Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):