Penetapan Tanggal Berlakunya Undang-Undang Pos (Undang-Undang No. 4 Tahun 1959, Lembaran Negara No. 12 Tahun 1959)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN TANGGAL BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POS (UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1959, LEMBARAN NEGARA NO. 12 TAHUN 1959) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12); Mengingat:
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;
pasal 15 Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12);
c. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 9 Juni 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12). Pasal 1. Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Perhubungan, ttd. SUKARDAN. Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.