Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-Negaraan (Undang-Undang No. 2 Tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 5)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):