Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 1958 TENTANG PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa pengusahaan minyak bumi untuk Negara merupakan masalah yang sangat penting.
Bahwa karena itu menganggap perlu mengadakan suatu badan tetap yang dapat mengikuti dan mengawasi pengusahaan minyak bumi dalam arti seluas-luasnya. Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 22 Desember 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI. Pasal 1. Dengan berkedudukan di Jakarta diadakan Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dengan tugas :
Mengawasi segala pengusahaan minyak bumi dalam arti seluas- luasnya, termasuk penjualan di dalam negeri dan ke luar negeri.
Mengusahakan penyempurnaan dan perluasan distribusi hasil minyak bumi untuk keperluan dalam negeri;
Berusaha mempercepat perkembangan usaha nasional dalam lapangan minyak bumi.
Memberi nasehat dan pemandangan kepada instansi-instansi Pemerintah yang berkepentingan mengenai segala hal yang dianggapnya penting dalam lapangan minyak bumi;
Menjalankan pekerjaan lain-lain yang berhubungan dengan pengusahaan minyak bumi yang diperintahkan oleh Perdana Menteri. Pasal 2.
(1)Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota yang merupakan wakil- wakil dari Kementerian-kementerian Perindustrian, Keuangan, Perdagangan, Pertahanan, Perhubungan dan Pelayaran, dan dari Bank Indonesia. Jikalau dianggap perlu, jumlah anggota Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dapat ditambah dengan paling banyak tiga orang atas usul Perdana Menteri.
(2)Ketua dan Anggota-anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan ketua paling lama tiga tahun, masa jabatan para anggota tidak ditentukan lamanya.
(3)Pada Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi diperbantukan seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri.
(4)Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi bertanggungjawab kepada Perdana Menteri. Pasal 3. Dibawah pimpinan Ketua Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi diadakan Kantor Minyak yang bertugas :
Mengumpulkan dan menyiapkan segala bahan dan keterangan yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi;
b. Melaksanakan segala keputusan dari Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi. Pasal 4. Semua instansi baik Pemerintah, maupun partikelir yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pengusahaan minyak bumi, harus memberi segala bantuan yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 5. Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi bersidang setiap kali ketua atau sekurang-kurangnya dua orang anggota menganggap perlu dan paling sedikit sebulan sekali. Pasal 6. Segala biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan peraturan ini diatur dengan keputusan Perdana Menteri. Pasal 7. Segala sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Perdana Menteri. Pasal 8. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 27 Desember 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 66 TAHUN 1958 TENTANG PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI. Pengusahaan minyak bumi di negara kita merupakan soal yang penting, karena pengaruhnya yang sangat luas pada perekonomian dan masyarakat pada umumnya. Sampai sekarang ada beberapa instansi Pemerintah yang dalam lapang pekerjaannya masing-masing mempunyai hubungan dengan pengusahaan minyak bumi misalnya Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, Jawatan Pertambangan, Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain. Akan tetapi hubungan instansi-instansi tersebut hanya terbatas pada urusan yang termasuk tugasnya masing-masing. Tidak ada sesuatu instansi Pemerintah yang mengetahui segala hal-ikhwal mengenai minyak bumi ini dalam keseluruhannya. Berhubung dengan itu, maka Pemerintah menganggap perlu mengadakan suatu instansi baru yang dapat mengikuti segala sesuatu yang bertahan dengan pengusahaan minyak bumi tersebut. Untuk melancarkan pekerjaan maka pada instansi baru tersebut, yaitu Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi, ditempatkan wakil kementerian-kementerian Perindustrian, Keuangan, Perdagangan, Pertahanan, Perhubungan dan Pelayaran, dan wakil Bank Indonesia yang dalam lapang pekerjaannya masing-masing mempunyai hubungan baik dengan pengusahaan minyak bumi maupun dengan instansi-instansi Pemerintah termaksud di atas seperti Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, Jawatan Pertambangan, Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain yang sudah ada lebih dulu. Dengan mengadakan badan baru tersebut di atas maka Pemerintah dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengusahaan minyak bumi dalam keseluruhannya dan pada setiap waktu. Selanjutnya dengan perantaraan badan baru tadi Pemerintah dapat mengetahui pula sebab musabab sesuatu kesulitan yang dihadapi dalam pengusahaan minyak bumi (misalnya dalam distribusi dan sebagainya) sehingga Pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mengaturnya. Selain dari pada itu Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi mempunyai tugas jangka panjang sebagaimana termaktub dengan jelas dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. NOMOR 1683
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.