Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 195 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):