Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 195 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1958

Komentar!