Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) Tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) Tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Desember 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1958 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959
Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1957
Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.