Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) Tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 1958 TENTANG TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa berhubung makin meningkatnya harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari yang akibatnya terutama dirasakan oleh golongan pegawai yang digaji menurut golongan gaji A2 sampai dengan DD2 PGPN-1955 dan penerima pensiun seperti yang tersebut dalam pasal 2 huruf a dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89), dipandang perlu memperbesar bantuan Pemerintah kepada golongan-golongan itu dengan jalan menaikkan jumlah persentasi tunjangan-kemahalan-umum yang telah diberikan kepada para pegawai dan penerima pensiun termaksud, dari 12% (duabelas perseratus) menjadi 16% (enembelas perseratus) dari jumlah penghasilan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas; Mengingat : Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No.48) seperti telah diubah dan di tambah kemudian; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 14 Nopember 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Angka "12% (duabelas perseratus)" tersebut dalam pasal 2 huruf a dan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89), diubah menjadi "16% (enambelas perseratus)". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1958. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I, ttd. HARDI Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET Diundangkan pada tanggal 9 Desember 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1958 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO.35 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA 1957 NO.89) TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM Sebagaimana telah diuraikan di dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89) tentang pemberian tunjangan-kemahalan-umum kepada pegawai Negeri dan penerima pensiun yang berlaku mulai tanggal 1 September 1957, maka peraturan itu bermaksud hendak memberikan sekedar bantuan kepada para pegawai Negeri dan kaum pensiunan dalam menghadapi kenaikan harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari. Hal itu menyebabkan pelbagai kesukaran bagi pegawai Negeri dalam mengendalikan rumah tangganya terutama bagi pegawai yang digaji menurut golongan A2 sampai dengan golongan DD2 PGPN 1955, begitupun bagi para pensiunan. Berhubung dengan keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah belum dapat mempertimbangkan perbaikan penghasilan integral bagi seluruh corps pegawai Negeri. NOMOR 1676
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.