Susunan Kepolisian Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1958 TENTANG SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai susunan Kepolisian Negara, baik susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat, maupun susunan vertikal kedaerah dari Kepolisian Negara, yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masa; Mengingat:
pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (L.N. 1952 No. 26);
Undang-Undang No. 1 tahun 1957 (L.N. 1957 No. 6);
Penetapan Pemerintah No. 11 /S.D. tahun 1946 yo Keputusan Presiden R.I.S. No. 22 tahun 1950, Keputusan Kabinet dalam sidangnya tanggal 2 Nopember 1951, surat Perdana Menteri R.I. tanggal 7 April 1954 No. 9020/54;
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 1951 No. Pol. 4/2/28/Um.: Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 7 Oktober 1958; Memutuskan : Menetapkan: PERATURAN TENTANG SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA. BAB I. SUSUNAN JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA DI PUSAT. Pasal 1. Jawatan Kepolisian Negara tersusun dari atas kebawah atas :
Direktorat-dektorat dan Biro-biro, b. Dinas-dinas operatif dan Bagian-bagian administratif, c. Seksi-seksi dan d. Subseksi-subseksi. Pasal 2.
(1)Jawatan Kepolisian Negara terdiri dari:
untuk tugas operatif:
Direktorat I, 2. Direktorat II, b. untuk tugas administratif:
Direktorat III, 2. Direktorat IV, 3. Direktorat V, dan 4. Biro Kepala Kepolisian Negara.
(2)Kepala Direktorat dan Kepala Biro beserta tugasnya masing- masing ditetapkan lebih lanjut oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara. Pasal 3. Berdasarkan atas kebutuhan pembagian tugas organisatoris dari pada Jawatan Kepolisian Negara, maka:
Dinas-dinas dan Bagian-bagian ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
Seksi-seksi dan Subseksi-subseksi ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Pasal 4.
(1)Kepala Dinas dan Kepala Bagian beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(2)Kepala Seksi dan Kepala Subseksi beserta tugasnya masing- masing ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. BAB II. SUSUNAN VERTIKAL DARI KEPOLISIAN NEGARA. Pasal 5. Wilayah Republik Indonesia terbagi dari atas kebawah dalam daerah- daerah kewenangan Kepolisian:
Komisariat-Komisariat, b. Inspeksi-Inspeksi, c. Resort-Resort, d. Distrik-Distrik, dan e. Sektor-Sektor. Pasal 6.
(1)Daerah kewenangan Kepolisian yang pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini berkedudukan sebagai Polisi Propinsi, ditetapkan sebagai Komisariat.
(2)Berdasarkan kebutuhan akan dayaguna bagi pelaksanaan tugas pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum, Perdana Menteri berkewenangan untuk menetapkan perobahan dalam batas-batas daerah Komisariat-Komisariat termaksud dalam ayat (1) diatas atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(3)Kepala Komisariat beserta tugasnya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara. Pasal 7. Berdasarkan kebutuhan akan dayaguna bagi pelaksanaan tugas pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum:
Daerah Inspeksi-inspeksi ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
Daerah Resort-resort, Distrik-distrik dan Sektor-sektor ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Pasal 8.
(1)Kepala Inspeksi beserta tugasnya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(2)Kepala Resort, Kepala Distrik dan Kepala Sektor beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. BAB III. PELAKSANAAN. Pasal 9. Pelaksanaan Peraturan ini diselenggarakan oleh Perdana Menteri dalam waktu sesingkat-singkatnya. BAB IV. PENUTUP. Pasal 10. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 25 Oktober 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. (SOEKARNO) Wakil Perdana Menteri III, ttd. (J. LEIMENA) Diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO.57 TAHUN 1958 TENTANG SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA. UMUM :
Susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat pada dewasa ini pada pokoknya didasarkan atas keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 1951 No.Pol.4/2/28/Um., sedangkan susunan vertikal ke daerah diperkaitkan kepada susunan administratif dari pada Pamongpraja lama.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia, begitu pula dengan adanya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, maka dasar hukum daripada susunan Jawatan Kepolisian Negara termaksud pada ayat 1 di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan.
Guna menyesuaikan dasar hukum susunan Kepolisian Negara dengan perkembangan perundang-undangan tersebut, maka dianggap perlu untuk meletakkan ketentuan-ketentuan tentang susunan Kepolisian Negara, baik susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat, maupun susunan vertikalnya ke daerah, dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sistimatik daripada ketentuan-ketentuan ini didasarkan kepada pembagian dalam pasal-pasal mengenai. :
Susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat, b. Susunan vertikal dari Kepolisian Negara, c. Pelaksanaan, dan d. Penutup.
Susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat dalam 5 Direktorat-direktorat dan 1 Biro dimaksudkan sebagai penyederhanaan susunan organisasi Jawatan, karena menurut susunan organisasi-lama, Jawatan mempunyai 10 Dinas-dinas dan Bagian-bagian serta 1 Brio, yang menunjukkan "span of control" yang terlalu luas dan mudah menghambat dayaguna dalam pelaksanaan pekerjaan.
Susunan vertikal dari Kepolisian Negara pada intinya dapat dikatakan sama, hanya istilah-istilahnya di sini mengalami perubahan. Sebab, berhubung dengan berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957, maka timbullah istilah-istilah "Swatantra tingkat I", tingkat II, tingkat III, sehingga nama-nama "Polisi Propinsi", "PolisiKaresidenan", "Polisi Kabupaten" dan sebagainya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masa. Dalam menentukan istilah-istilah baru, dipergunakan nama-nama tersendiri dan tidak diperkaitkan kepada nama-nama susunan adminstratif daripada pemerintahan daerah, agar supaya dengan demikian dapatlah dibuka kemungkinan untuk perkembangan susunan vertikal yang sesuai dengan kebutuhan dayaguna pelaksanaan tugas polisi di daerah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ayat 5. Pasal 2.
(1)Pembagian dalam Direktorat-direktorat dan Biro untuk tugas operatif dan tugas administratif dimaksudkan sebagai penyederhanaan dalam susunan organisasi. Yang bertugas operatif adalah:
Direktorat I. Dalam direktorat ini tergabung semua kesatuan-kesatuan yang lapangan-lapangan terutama terletak di atas bidang yang bersifat preventief, meskipun mereka pada waktunya berkewenangan pula bertindak repressief. Pada umumnya yang termasuk dalam direktorat ini adalah kesatuan-kesatuan yang berseragam.
Direktorat II. Dalam direktorat ini tergabung semua kesatuan-kesatuan serta dinas-dinas yang lapangan-kerjanya terutama terletak di atas bidang yang bersifat repressief, meskipun mereka berkewenangan pula bekerja di atas bidang yang bersifat preventief; bahkan menjauhkan sering mereka lebih mengutamakan preventiefnya, untuk menjauhkan tindakan repressief. Pada umumnya yang termasuk dalam direktorat ini adalah kesatuan-kesatuan c.c. dinas-dinas reserse. Yang bertugas administratif adalah semua direktorat-direktorat yang memungkinkan kesatuan-kesatuan c.q. dinas-dinas tersebut di atas beroperasi; yaitu :
Direktorat III. Dalam direktorat ini tergabung semua dinas-dinas yang memelihara dan mengurus masalah-masalah yang bersangkut-paut dengan kepegawaian; mitsalnya : pendidikannya, kesehatannya, kesejahteraannya, tata-usahanya dan sebagainya;
Direktorat IV. Dalam direktorat ini tergabung semua dinas-dinas yang mengurus masalah-masalah yang bersangkut-paut dengan kelengkapan; mitsalnya; keuangannya, perlengkapan materieelnya dan sebagainya.
Direktorat V. Dalam direktorat ini tergabung semua dinas-dinas tehnik; mitsalnya: pelbagai jenis perbengkelan, telekomunikasi, dan obyek-obyek lain-lainnya yang membutuhkan pengetahuan yang khusus.
d. Biro Kepala Kepolisian Negara. Biro ini adalah untuk secara langsung membantu pekerjaan Kepala Kepolisian Negara. (2) Dalam ayat (1) ditetapkan susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat dalam 5 Direktorat dan 1 Biro. Adapun untuk kepentingan kelancaran pekerjaan, maka kewenangan untuk menetapkan Kepalanya daripada Direktorat-direktorat atau Biro beserta tugasnya masing-masing diletakkan pada Perdana Menteri sebagai Menteri yang bertanggung jawab. Pasal 3 dan 4. Untuk kepentingan kelancaran pekerjaan, maka hanya penetapan mata-mata susunan penting (Dinas-dinas dan Bagian-bagian), begitupun Kepalanya dan tugasnya masing-masing, diletakkan pada kewenangan Perdana Menteri, sedangkan penetapan mata-mata susunan kebawahnya (Seksi-seksi dan Sub-seksi-subseksi) begitupun Kepalanya dan tugasnya masing-masing, diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara. Pasal 5 Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ayat 6. Pasal 6. (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Polisi Propinsi lama dijadikan Komisariat. (2) Ayat ini dimaksudkan untuk membuka kemungkinan kepada Perdana Menteri bagi peninjauan kembali daerah-daerah Komisariat apabila dikemudian hari dianggap perlu. (3) Dalam ayat (1) ditetapkan, bahwa daerah kewenangan Polisi Propinsi lama menjadi Komisariat, Adapun untuk kepentingan kelancaran pekerjaan, maka kewenangan untuk menetapkan Kepalanya beserta tugasnya diserahkan kepada Perdana Menteri sebagai Menteri yang bertanggung jawab. Pasal 7 dan 8. Untuk kepentingan kelancaran pekerjaan, maka hanya penetapan mata-susunan vertikal penting (Inspeksi-inspeksi), begitupun Kepalanya dan tugasnya, diletakkan pada kewenangan Perdana Menteri, sedangkan penetapan mata-mata susunan vertikal ke bawah (Resort-resort, Distrik-distrik, dan Sektor-sektor) begitupun Kepalanya dan tugasnya masing-masing, diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara. Pasal 9. Karena Perdana Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab mengenai soal-soal Kepolisian Negara, maka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada beliau. Pasal 10. Telah cukup jelas. NOMOR 1671
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.