Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990

Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958

Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara

Komentar!