Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990

Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958

Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):